PemerintahanSiak

Bupati Siak Alfedri Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau

Literasi
52
×

Bupati Siak Alfedri Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau

Sebarkan artikel ini

SIAK (LA)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Siak Alfedri di Zamrud Room, Komplek Abdi Praja Siak, Kamis (27/03/2025).

Acara ini berlangsung secara daring dan dilakukan serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Husni Merza, Plt Sekda Fauzi Asni, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Bupati Alfedri.

Kewajiban Daerah dalam Pengelolaan Keuangan

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diatur dalam:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK RI akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan,” sebutnya.

Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat:

Tinggalkan Balasan