Jakarta(LA).Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik. “Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik,” kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).
Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan catatan ICW dalam laporan hasil pemantauan proses persidangan kasus korupsi sepanjang tahun 2015-2023, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi mencapai Rp279,2 triliun
Akan tetapi, pemulihan kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya Rp37,2 triliun, sehingga ia menilai RUU Perampasan Aset mesti segera dituntaskan.
Pendukung Kripto ”Aktor Baru” Kemenangan Trump Artikel Kompas.id Diky pun mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah.
Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset memang merupakan RUU usulan pemerintah. “Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset, kerena mayoritas anggota DPR berasal dari partai koalisi pemerintahannya,” kata Diky.