PEKANBARU– Sebanyak tujuh Fraksi DPRD kota Pekanbaru menyampaikan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna bertempat di ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (16/10/2023).
Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD kita Pekanbaru mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja daerah kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Melalui juru bicara masing-masing Fraksi, mereka menyampaikan aspirasinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja daerah kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama dan Nofrizal.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangannya yakni Fraksi PAN dengan Jubir Indra Sukma menyampaikan bahwa 2024 nantinya menjadi tahun politik karena ada rangkaian pemilu yang serentak, maka dari itu APBD 2024 dituntut lebih akomodatif guna menjamin terciptanya situasi keuangan daerah yang kondusif sehingga pemilu dan agenda pembangunan dapat beriringan dengan lancar dan sukses.
“Pemko harus mempersiapkan langkah-langkah untuk menjamin kondusifitas keamanan dan stabilitas harga pokok,” jelas Indra.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, maka dalam APBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.