JAKARTA, (LA) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah memperkuat pengawasan konsesi dan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi lingkungan itu mengidentifikasi ratusan perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran sepanjang 2026, termasuk entitas yang terafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura.
Temuan tersebut dipaparkan dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan analisis sebaran titik panas atau hotspot yang dipadukan dengan penelusuran struktur kepemilikan perusahaan mengidentifikasi sedikitnya 372 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla tahun ini.
Dari jumlah tersebut, WALHI menyebut sekitar 26 perusahaan berasal dari Malaysia dan 26 entitas lainnya memiliki afiliasi dengan Singapura. Menurut Umi, sejumlah titik panas terdeteksi di wilayah konsesi yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi.
Dalam paparannya, Umi turut menyinggung sejumlah kelompok usaha asal Malaysia, di antaranya Sime Darby, Genting, dan Kepong. WALHI juga menyebut PT Kayung Agro Lestari dalam temuannya dan mengaitkan perusahaan tersebut dengan 229 titik panas.
WALHI menilai penelusuran struktur kepemilikan perusahaan penting untuk memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab. Menurut organisasi tersebut, penanganan karhutla perlu mencakup pemeriksaan terhadap korporasi dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha, bukan hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan.
“Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga, sehingga sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung oleh Indonesia,” ujar Umi.
Dampak Kebakaran dan Kesehatan Masyarakat
Dalam diskusi tersebut, WALHI memperkirakan luas lahan yang terbakar sepanjang 2026 telah melampaui 895.000 hektare. Organisasi itu juga menyebut lebih dari 850.614 orang terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Angka-angka tersebut merupakan data yang disampaikan WALHI dalam forum tersebut dan perlu dibandingkan dengan data resmi pemerintah untuk memastikan periode penghitungan, cakupan wilayah, serta metode pendataannya.
WALHI berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman api. Upaya pencegahan, menurut organisasi itu, juga harus menyasar pengelolaan lahan, pengawasan wilayah konsesi, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
Organisasi tersebut turut mengkritik pendekatan yang menitikberatkan kebakaran pada faktor alam, termasuk fenomena El Niño. WALHI menilai kondisi iklim perlu dikaji bersama faktor aktivitas manusia dan tata kelola lahan untuk mengetahui penyebab kebakaran pada setiap lokasi.
Ahli Hukum Soroti Tanggung Jawab Korporasi
Aspek pertanggungjawaban perusahaan turut dibahas oleh Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H. Ia menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maret menjelaskan bahwa risiko kebakaran perlu diperhitungkan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan. Apabila persyaratan hukum untuk penerapan tanggung jawab mutlak terpenuhi, kewajiban pemulihan lingkungan dapat dimintakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Maret dalam materi yang disampaikan pada FGD.
Meski demikian, keberadaan titik panas di suatu wilayah konsesi maupun hubungan afiliasi kepemilikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan pemeriksaan terhadap kondisi masing-masing kasus.
WALHI Dorong Evaluasi Izin dan Kerja Sama ASEAN
Berdasarkan temuannya, WALHI mendorong pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat mekanisme pertanggungjawaban korporasi yang terbukti melanggar hukum terkait karhutla.
WALHI mengusulkan penegakan hukum lintas negara, termasuk mendorong negara asal modal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya. Organisasi tersebut juga mengusulkan pencabutan sertifikasi keberlanjutan, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), melalui mekanisme yang berlaku apabila pelanggaran yang relevan terbukti.
Selain itu, WALHI mendorong pengakuan ekosida sebagai kejahatan dalam konteks kerusakan lingkungan berskala besar. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang berkaitan dengan karhutla agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
WALHI turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi perizinan perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran. Dalam paparannya, organisasi itu menyoroti sekitar 5 juta hektare konsesi yang dinilai berisiko tinggi karena berada di atas ekosistem gambut.
Menurut WALHI, penanganan karhutla membutuhkan pembenahan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan pencegahan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian penting kebijakan pemerintah.
“Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir,” demikian penekanan WALHI dalam materi yang disampaikan.
WALHI berharap pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan, evaluasi perizinan berbasis bukti, serta penguatan kerja sama regional agar dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat dapat ditekan.














