Berita

Bastian Apresiasi Sikap Bupati Berau Pertahankan Hak Masyarakat dalam Polemik Tapal Batas Berau-Kutim

Avatar
8
×

Bastian Apresiasi Sikap Bupati Berau Pertahankan Hak Masyarakat dalam Polemik Tapal Batas Berau-Kutim

Sebarkan artikel ini

Berau,Kaltim (Aktivis.co id) — Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengapresiasi sikap Bupati Berau yang tetap mempertahankan kepentingan dan hak masyarakat Berau dalam polemik penetapan garis tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Menurut Bastian, ketidakpastian mengenai batas wilayah kedua kabupaten tersebut hingga kini belum menemukan titik kesepakatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial apabila tidak diselesaikan berdasarkan dasar hukum, sejarah wilayah, serta aspirasi masyarakat yang berada di sekitar bentang batas.

Dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu, 7 Oktober 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi hasil pembahasan.

Pertama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memfasilitasi penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dengan memaparkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk tarikan batas versi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, serta tarikan batas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2043.

Kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menawarkan penggunaan peta batas dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar batas wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.

Ketiga, terhadap tawaran tersebut, Bupati Kutai Timur menyatakan sepakat menggunakan peta batas tersebut. Sementara Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan tidak sepakat menggunakan peta batas dimaksut

Keempat, sebagai konsekuensi belum adanya kesepakatan batas wilayah, masing-masing pemerintah daerah diminta menjaga keamanan dan ketertiban pada wilayah yang masih belum disepakati batasnya.

Kelima, hasil rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian lebih lanjut.

Bastian menilai sikap Pemerintah Kabupaten Berau yang tidak menyepakati penggunaan peta batas sebagaimana RTRW Provinsi Kaltim merupakan langkah penting dalam mempertahankan kepentingan masyarakat Berau.

Ia mengkhawatirkan apabila peta batas dalam RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 dijadikan dasar penetapan batas, terdapat wilayah dan kepentingan masyarakat Berau di sekitar bentang batas yang berpotensi dirugikan.

“Saya mengapresiasi sikap Bupati Berau yang tidak serta-merta menyepakati penggunaan peta batas tersebut. Jangan sampai keputusan mengenai tapal batas justru menghilangkan hak masyarakat Berau. Jangan sampai ada sejengkal pun tanah Berau yang hilang tanpa dasar hukum dan sejarah yang jelas,” ujar Bastian.

Bastian juga mempertanyakan proses penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 yang menurut penilaiannya perlu dikaji kembali secara objektif, khususnya terkait garis batas yang berdampak terhadap wilayah Kabupaten Berau.

Ia mengatakan, terdapat kekhawatiran bahwa substansi peta batas dalam RTRW tersebut lebih menguntungkan Kabupaten Kutai Timur. Namun, Bastian menegaskan hal tersebut perlu dibuktikan melalui kajian dokumen, sejarah administrasi wilayah, serta data dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya menduga RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 lebih menguntungkan Kutai Timur. Tetapi ini harus dibuktikan melalui dokumen dan kajian. Karena itu, kami tidak ingin hanya berdebat berdasarkan asumsi. Semua dasar hukum dan sejarah batas harus dibuka dan dikaji secara transparan,” katanya.

Menurut Bastian, secara historis Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah otonomi baru yang dibentuk pada 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai. Karena itu, menurutnya, persoalan batas dengan Kabupaten Berau perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan dasar hukum batas wilayah yang telah ada sebelum pembentukan Kabupaten Kutai Timur.

“Kita harus melihat sejarah administrasi wilayahnya. Kutai Timur merupakan kabupaten hasil pemekaran. Karena itu, dokumen dan dasar hukum batas wilayah sebelum terbentuknya Kutai Timur harus menjadi bagian penting dalam pembahasan,” tegasnya.

Bastian juga mengajak masyarakat Berau, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen daerah, termasuk Kesultanan Sambaliung, untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut.

Ia menilai perjuangan mempertahankan wilayah Kabupaten Berau bukan semata persoalan pemerintah daerah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tapal batas.

“Saya berharap masyarakat Berau bersama pemerintah daerah dan seluruh tokoh Berau, khususnya Kesultanan Sambaliung, dapat kompak mengawal persoalan ini. Kepentingannya bukan kepentingan kelompok, tetapi menyangkut hak masyarakat dan wilayah Berau,” ujarnya.

Bastian menyatakan dirinya akan terus mengawal persoalan tapal batas tersebut. Dalam waktu dekat, GM FKPPI Kaltim berencana menyurati DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus membahas persoalan batas Berau–Kutim.

RDP tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak-pihak yang memiliki dokumen dan data terkait sejarah serta batas wilayah.

“Masukan dari seluruh stakeholder akan menjadi bahan dan dokumen penguatan untuk perjuangan penyelesaian tapal batas ke Kementerian Dalam Negeri. Kita ingin persoalan ini dibahas berdasarkan data, dokumen, sejarah dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” katanya.

Di sisi lain, Bastian menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya tidak berhenti pada proses mediasi, kemudian menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, apabila mediasi di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan, pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan benar-benar objektif sebelum persoalan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jangan sampai kesannya persoalan ini hanya dilempar ke Kemendagri setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Pemerintah provinsi harus tetap transparan mengenai dasar penarikan garis batas dan memberikan ruang yang sama kepada kedua daerah untuk mempertahankan dasar hukumnya,” tegas Bastian.

Ia bahkan meminta agar dasar hukum yang dianggap merugikan Kabupaten Berau ditinjau secara serius.

“Kalau memang setelah dikaji secara hukum dan administratif ternyata bentang batas berdasarkan peta RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023 merugikan Kabupaten Berau, maka saya minta perda tersebut dievaluasi dan ditinjau kembali sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Jangan sampai sebuah regulasi justru menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan