Pidie, Literasiaktual.com – Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program untuk mengimplementasikan rekomendasi penyelesaian di luar pengadilan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia. Program tersebut diluncurkan pada Selasa (27 Juni 2023) di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Hari ini, kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menyembuhkan luka bangsa yang disebabkan oleh pelanggaran HAM berat di masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya,” kata Presiden dilansir dari laman kominfo.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat untuk memulihkan hak-hak korban. Presiden juga bersyukur bahwa program rekonstruksi dapat mulai dilaksanakan.
baca juga Dipanggil Jokowi Ke Istana, Prabowo : Pembahasan Kami Tentang Isu Geopolitik Di Dunia Internasional
“Kita bersyukur bahwa program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa dapat mulai dilaksanakan, yang juga menandakan komitmen bersama dalam upaya preventif untuk memastikan bahwa hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” lanjutnya dilansir dari laman kominfo.
Kepala Negara mengakui bahwa proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan di Indonesia merupakan proses yang panjang dan lama. Untuk itu, Presiden menyampaikan rasa syukur atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban yang menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya percaya tidak ada proses yang sia-sia, saya berharap awal dari proses yang baik ini akan membuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal dari membangun kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera berlandaskan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MJ dalam laporannya menjelaskan alasan dipilihnya Provinsi Aceh sebagai titik awal program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pemerintah dan masyarakat Aceh telah mengukir sejarah di Indonesia.
Mahfoud melanjutkan bahwa hal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang telah berlangsung di Aceh, dan juga bentuk penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004.
“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat terkait dengan agenda pemenuhan hak-hak korban dan pencegahan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan dan hak-hak korban dan ahli waris kepada delapan orang perwakilan penerima manfaat. Presiden Jokowi juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang terlibat dalam menjamin hak-hak korban.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Pol. Achmad Marzuki, Gubernur Provinsi Aceh.














