Berau, Kaltim (L.A) — Pemberitaan salah satu media terkait kapal muatan kayu di kawasan Jembatan Sei Bedungun yang disebut menuju Maratua mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat di wilayah kepulauan Derawan dan Maratua, Sabtu (23/05/26).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media ini dari berbagai sumber, kapal yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan menuju Maratua tersebut diduga bukan kapal dengan tujuan ke wilayah Maratua maupun kapal yang beroperasi di kawasan perairan Maratua.
Sejumlah pihak menyebut kapal tersebut memiliki tujuan ke kawasan Derawan dan bukan bagian dari distribusi material menuju wilayah wisata Maratua sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya.
“Kapal itu bukan tujuan Maratua dan bukan kapal yang beroperasi di kawasan perairan Maratua,” ujar salah satu sumber kepada awak media.
Atas hal tersebut, beberapa tokoh masyarakat meminta agar media dalam menyampaikan informasi tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang serta memperjelas sumber informasi sebelum sebuah pemberitaan dipublikasikan ke masyarakat.
Mereka menilai pemberitaan yang tidak dijelaskan secara utuh dapat memunculkan persepsi negatif terhadap daerah kepulauan maupun masyarakat setempat.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran harus dijelaskan sumber dan datanya secara jelas. Jangan sampai daerah atau masyarakat mendapat penilaian negatif akibat informasi yang belum utuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Beberapa pihak juga menyampaikan bahwa saat ini mereka tengah berupaya menghubungi media yang memuat pemberitaan tersebut guna melakukan pelurusan informasi karena dinilai dapat berdampak pada citra daerah dan merugikan masyarakat kepulauan.
Selain itu, tokoh masyarakat menjelaskan bahwa apabila terdapat pengiriman kayu ke wilayah Maratua, umumnya material tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah warga maupun kebutuhan fasilitas masyarakat lokal.
Menurut mereka, masyarakat kepulauan selama ini memang banyak membeli kebutuhan material bangunan dari Tanjung Redeb maupun wilayah daratan lainnya di Kabupaten Berau.
“Kalau ada kayu masuk ke Maratua biasanya untuk pembangunan rumah warga atau kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat di pulau juga membeli kebutuhan material dari Tanjung Redeb,” jelas salah satu warga.
Mereka juga menilai penggunaan istilah “penyelundupan” dalam konteks distribusi kebutuhan masyarakat lokal dianggap kurang tepat apabila tidak disertai bukti yang jelas.
Menurut sejumlah pihak, istilah penyelundupan seharusnya digunakan untuk aktivitas ilegal yang benar-benar melanggar hukum atau keluar dari wilayah Indonesia, bukan untuk distribusi kebutuhan masyarakat lokal di wilayah kepulauan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat untuk pembangunan justru dianggap penyelundupan. Itu konteks yang berbeda,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan informasi yang berkembang dapat disampaikan secara objektif, berimbang dan sesuai fakta di lapangan.***














