Hukrim

Sakit Hati, Suami Melakukan Penganiayaan Hingga Istri Tewas

213
×

Sakit Hati, Suami Melakukan Penganiayaan Hingga Istri Tewas

Sebarkan artikel ini
penganiayaan
Ilustrasi (Dok. Literasi Aktual)

Bintan, Literasiaktual.com – Berawal dari sakit hati yang mengakibatkan penganiayaan dan berujung kematian. Pelaku pembunuhan berinisial Era alias R (32) berhasil ditangkap kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka diketahui warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/5/2023).

Dikutip dari laman hukrim, “Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP”, Ujar Ipti Alson

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan, Ujar Ipti Alson.

“Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang”, tambahnya.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Era alias R (32th) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan alasan merasa sakit hati terhadap korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.

Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi sehingga membuat korban jatuh ke lantai, dan setelahnya, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada bagian kepala.

penganiayaan
Pelaku pembunuhan saat diperiksa penyidik polres Bintan (Dok. Hukrim)

Hingga saat ini tersangka masih melakukan pemeriksaan  intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Pelaku terkena tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber : Hukrim

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.

Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *