Berita

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Mantan Sekretaris MA Diperiksa KPK 17 Mei 2023

104
×

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Mantan Sekretaris MA Diperiksa KPK 17 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
KPK
Hasbi Hasan (Dok. Istimewa)

Jakarta, Literasiaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Selain beliau, ada seseorang lainnya yang diduga sementara menjadi perantara juga di tetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini ditetapkan beberapa hari yang lalu.

Dilansir dari republika, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga tidak membantah kabar itu. Dia mengaku, pihaknya telah menerima fakta persidangan dan menindaklanjutinya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Penetapan Hasbi sebagai tersangka berkaitan dengan kasus penanganan perkara di Mahmamah Agung. Dilansir dari tempo, dikatakan sebelumnya kasus suap penanganan perkara itu menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian dilanjutkan kedalam penanganan perkara, sehingga KPK mengoptimalkan pengembalian aset dan efek jera dengan cara penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kita tunggu saja siaran pers dari KPK tentang penetapan tersangka,” Ujar Mahkamah Agung Suharto mengenai persoalan tersangka ini.

kpk
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Dok. Tempo)

Pemeriksaan Hasbi Hasan di KPK

Surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Gazalba dan Sudrajad.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan. Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023. Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi enggan berkomentar kepada wartawan.

Maka itu, KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Sumber : Republika, Tempo

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 087817884881 – Email: lapor@literasiaktual.com.

Jangan Lupa Mengirim Indentitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *