Hukrim

Kasus Korupsi BTS 4G Rp 8T Di Wilayah 3T, Johnny Plate Menkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Literasi
1538
×

Kasus Korupsi BTS 4G Rp 8T Di Wilayah 3T, Johnny Plate Menkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
tersangka
Dok. Antara

Jakarta, Literasiaktual.com –  Johnny Plate ditetapkan penyidik sebagai tersangka dengan terjerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi’.

Setelah pemeriksaan Plate langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Plate sudah memakai rompi tahanan dan borgol. Platepun tidak mengeluarkan pernyataan apapun terkait penahanan yang diterimanya.

Dilansir dari laman kumparan, Kasus beliau terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

tersangka
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, usai jalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (dok. Kumparan)

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.

Dilansir dari laman kumparan, “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sumber : Kumparan

Tinggalkan Balasan