Hukrim

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Mandek Di Polres Kab. Kubu Raya Abdullah Cs Kebal Hukum?

Literasi
752
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Mandek Di Polres Kab. Kubu Raya Abdullah Cs Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini
polres

Kalbar, Literasiaktual.com – Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan yang telah ditangani oleh Polres Kabupaten Kubu Raya pada kuasa yang sah tercatat Tanah Milik H. Abd. Hakim, seluas 6688 M2, beralamat di Jalan. Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, (Kalbar) yang dilaporkan pada pada 30 Agustus, 2022 lalu mandek alias jalan ditempat, dan tidak ditangani dengan pihak Kepolisian Polres Kuburaya, dan apakah hal ini di karenakan Pelaku diduga Mempunyai Backing kuat sehingga menunjukan dirinya dengan “Bangga karna terkesan Kebal Hukum”, atau penyidiknya yang tidak paham kerja, melakukan proses penyelidikannya atau memang sengaja dibiarkan kasus ini untuk tidak di proses.

“Hal ini sangat jelas adanya unsur sengaja untuk tidak ditindak lanjuti sudah sekian lama bahwa Terduga Pelaku Abdullah Cs, sudah sering diberikan Surat Panggilan (SP), hingga tiga (3) dari Penyidik Reskrim, Polres Kabupaten Kubu Raya, namun dirinya tetap tidak bergeming dan tidak menggubris Somasi panggilan Kepolisian Kubu raya tersebut, namun dari pengabaian panggilan tersebut tidak di tindak lanjuti oleh penyidik dengan upaya melakukan Jemput secara paksa apabila 3 Kali, tidak hadir dalam pemanggilan maka atas Dasar Hukum tertulis harus dilakukan upaya jemput paksa karna terlapor tidak koperatif memenuhi panggilan polisi.

baca juga Simpang Siur Kabar Penanganan kasus Penganiayaan Anak oleh Polsek Sabak Auh, Begini Faktanya!

Menurut Koordinator, Forum Wartawan dan LSM Se-Kalbar, Syamsuardi yang ditunjuk sebagai Kuasa dalam pengurusan kasus sekaligus Pendamping dari saya Nurjali sebagai Ahli Waris H. Abd Hakim ketika dikonfirmasi Media pada Jum’at. (9/6/2023) mengatakan, bahwa kami merasa heran karena laporan yang kami laporkan di Polres Kubu Raya, hingga sekarang belum ada kejelasannya padahal alat bukti berupa Dokumen beserta Saksinya telah dimintai atau diambil keterangannya,

Tinggalkan Balasan