Siak, Literasiaktual.com – Beredarnya informasi penanganan kasus Penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Siak dan ditangani Polsek Sabak Auh menjadi viral, namun Tim awak media Literasi Aktual menilai informasi yang diterima masyarakat terdengar simpang siur.
Atas dasar Informasi yang simpang siur ditengah masyarakat itu membuat tim awak media Literasi Aktual turun melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan Kapolsek Sabak Auh IPDA Fiqih Panji Ramdhan S.Trk dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H. agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Sabtu, 06/05/2023
Berdasarkan hasil wawancara oleh awak media, Inilah beberapa fakta terkait penanganan kasus penganiyaan anak dibawah umur yg terjadi di Kabupaten Siak.
- Diketahui bahwa Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Sabak Auh, Tanggal 3 Mei 2023, berawal dari adanya informasi warga terkait adanya keributan di Jalan Imam Sulung Depan Kuburan Kampung Rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak. Kemudian Pihak Unit Reskrim bersama Piket dan Bhabinkamtibmas Kampung Belading turun ke Tempat Kejadian perkara dan pada saat di Tempat kejadian perkara melihat kumpulan masyarakat ramai yang sudah berada di Rumah Sdr.NURAZAK (Orang tua korban/pelapor) dan kemudian Team Polsek Sabak Auh masuk kedalam rumah dan menemukan Sdr. WD (inisial pelaku).