Jawa Timur, Literasiaktual.com – Ditemukan pabrik oli palsu yang sudah lama beroperasi di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Pabrik ini memproduksi 312 ribu botol oli setiap harinya. Diperkirakan omset yang mereka peroleh sekitar Rp 16,5 M.
Dilansir dari laman kumparan, “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka bisa memproduksi sebanyak 500 karton,” ungkap Kasubit I Ditripidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers pada Kamis (8/6/2023)
Ia menambahkan bahwa “Dalam satu karton terdapat 24 botol oli, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol”.
Dalam kasus ini ada 5 tersangka yang telah diamankan, diantaranya berinisial AG,AK,FN, Al alisa Tom, dan AW alias Jerry.
Informasi dari Indra, tersangka memproduksi sendiri untuk keseluruhan oli palsu ini, dari bahan mentah hingga kemasan yang digunakan termasuk menyerupai merk ternama.
“Dia tentunya ada, sudah memiliki dan punya laborarorium sendiri. Didalam laboratorium tersebutlah untuk menguji kadar dari kandungan dalam oli,” ungkap indra yang dilansir dari laman kumparan.
Indra menambahkan bahwa dari ribuan botol yang diproduksi oleh tersangka, mereka memasarkan ke seluruh Indonesia, dengan harga yang lebih murah dari produk yang sebenarnya.
“Untuk pemasarannya hampir ke seluruh Indonesia, lalu untuk omset yang cukup besar ini dipasarkan secara offline bukan online, sehingga mereka mempunyai toko atau distributor untuk pemasaran di wilayah,” ungkap Indra
“Harga dari oli tersebut hingga ke konsumen berbeda dengan harga asli perbedaannya bisa 1.000 sampai 2.000. Tapi dari produsen ke distributor cukup berbeda sehingga cukup tinggi perbedaannya,” tambahnya
Karena perbuatannya ini, para tersangka terjerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atay Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Kemudian, Pasal 120 Ayat (1) dengan Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU No.3 Tahun 2014.
Lalu, tersangka juga terjerat Pasal 62 Ayat (1) dengan Pasal 8 Ayat (2) Huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999. hingga terjerat Pasar BIS KUHP dengan Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.