Pekanbaru, Literasi – Ketua LP-KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri mempertanyakan ketidakjelasan proses hukum kasus Proyek Tiga Pilar diKabupaten Kuantan Singingi yg diduga bernilai Ratusan Milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang diselenggarakan disalah satu cafe dijalan Arifin Ahmad. Sabtu, 20/05/2023
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Riau Thabrani Al Indragiri mengatakan bahwa permasalahan hukum yang diduga melibatkan Mega proyek tiga pilar dikuansing itu sudah sangat meresahkan dan miris.
Ia menyebut bahwa seharusnya kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum tanpa harus berlama-lama dan terlihat seperti di ulur-ulur dari tahun 2022 sampai dengan sekarang.
“yang jelas akibat bermasalah hukum dan mangkrak, masyarakat Kuansing tentunya dirugikan karena tidak menerima manfaat dari uang APBD yang dibelanjakan tersebut.” sebut Ketua LP-KPK Riau Thabrani Al-Indragiri.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pejabat Negara Waspada Terhadap Sorotan Flexing Hingga Pencucian Uang
Selanjutnya, Thabrani menyampaikan data ke awak media terkait proyek Tiga Pilar yang mangkrak itu terdiri atas:
- Proyek Pembangunan Hotel Kuansing 2014 – 2015 senilai 47,7 Milyar lebih.
- Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Abdul Rauf Tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp. 12,7 Milyar
- Proyek Pembangunan Kampus UNIK’S tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 79,4 Milyar
- Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 50,1 Milyar
- Termasuk Proyek Kebun Pemda dengan nilai lebih kurang Rp. 16,2 Milyar seluas 416,12 Ha tahun 2002 – 2003 yang infonya merupakan rangkaian dari kasus tersebut diatas.
Thank you for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do some research on this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more from this post. I am very glad to see such great information being shared freely out there.