Pekanbaru, Literasi – Ketua LP-KPK Komda Riau Thabrani Al Indragiri mempertanyakan ketidakjelasan proses hukum kasus Proyek Tiga Pilar diKabupaten Kuantan Singingi yg diduga bernilai Ratusan Milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang diselenggarakan disalah satu cafe dijalan Arifin Ahmad. Sabtu, 20/05/2023
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda Riau Thabrani Al Indragiri mengatakan bahwa permasalahan hukum yang diduga melibatkan Mega proyek tiga pilar dikuansing itu sudah sangat meresahkan dan miris.
Ia menyebut bahwa seharusnya kasus tersebut dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum tanpa harus berlama-lama dan terlihat seperti di ulur-ulur dari tahun 2022 sampai dengan sekarang.
“yang jelas akibat bermasalah hukum dan mangkrak, masyarakat Kuansing tentunya dirugikan karena tidak menerima manfaat dari uang APBD yang dibelanjakan tersebut.” sebut Ketua LP-KPK Riau Thabrani Al-Indragiri.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pejabat Negara Waspada Terhadap Sorotan Flexing Hingga Pencucian Uang
Selanjutnya, Thabrani menyampaikan data ke awak media terkait proyek Tiga Pilar yang mangkrak itu terdiri atas:
- Proyek Pembangunan Hotel Kuansing 2014 – 2015 senilai 47,7 Milyar lebih.
- Proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Abdul Rauf Tahun 2015 dengan nilai sekitar Rp. 12,7 Milyar
- Proyek Pembangunan Kampus UNIK’S tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 79,4 Milyar
- Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Tahun 2014 – 2015 dengan nilai sekitar Rp. 50,1 Milyar
- Termasuk Proyek Kebun Pemda dengan nilai lebih kurang Rp. 16,2 Milyar seluas 416,12 Ha tahun 2002 – 2003 yang infonya merupakan rangkaian dari kasus tersebut diatas.
Lebih lanjut Ketua LP KPK Komda Riau mempertanyakan, “Kenapa proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam Mega Skandal Proyek Tiga Pilar Kuansing yang mangkrak ini seolah masuk angin, padahal ditahun 2022 pihak Penyidik sudah memanggil 65 orang saksi termasuk Sukarmis untuk dimintai keterangan,” ungkap Thabrani.
Lebih lanjut Thabrani mengatakan, “kami sudah lama mencermati kasus ini, diwaktu itu Kajarinya Pak Hadiman yang sedang menangani perkara ini sempat dipindah tugaskan ke Mojokerto, ini ada apa ?! kalau memang tidak ada intervensi, kenapa Kajari Kuansing yang sekarang menjabat Pak Nurhadi Puspandoyo seolah tidak menunjukkan progres kasus tersebut,” ungkap Thabrani.
Kamipun mencoba mengkonfirmasi Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui nomor WhatsApp 0812.5264.XXXX terkait progres penegakkan hukum Mega Skandal Proyek Mangkrak Tiga Pilar diKabupaten Kuansing tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan cuma mengatakan, ” Sy masih cuti pak, ” balasnya singkat.
Diakhir keterangan persnya Ketua LP KPK Komda Riau mengatakan, ” Mega Skandal ini menjadi atensi kami dan akan terus kami pantau perkembangannya, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, ” Pungkas Thabrani.