JAKARTA, LITERASIAKTUAL.COM – Dadan Tri Yudianto mantan komisaris PT Wika Beton mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan Dadan Tri Yudianto yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan agenda yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan Dadan Tri Yudianto melawan KPK itu bakal digelar pada Senin, 5 Juni 2023, di ruang 03 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Baca juga: KPK Tak Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan Kabur seperti Nurhadi Terkait perkara ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Namun demikian, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut. Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.