Jakarta, Literasiaktual.com – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan lima (5) pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol, senilai Rp 130,4 miliar.
5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62) disebutkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023) dilansir dari laman hukrim.
“9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang, Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia yang mana pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi.
Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.
“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.
Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.
“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.