Berau,Kaltim(L.A)— Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-katalog semestinya menjadi langkah maju dalam menciptakan proses yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan terbuka bagi pelaku usaha. Namun, digitalisasi tidak otomatis menjamin bahwa seluruh proses pengadaan bebas dari persoalan.
Di Kabupaten Berau, mekanisme pengadaan proyek pemerintah melalui sistem e-katalog kini mendapat sorotan dari Komunitas Bersama Untuk Negeri (#BUN). Organisasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut keluhan para penyedia jasa konstruksi yang merasa menghadapi kendala dalam mengikuti proses pengadaan.
Ketua #BUN, Bastian, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari penyedia jasa konstruksi terkait mekanisme pengadaan melalui e-katalog, terutama pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Menurutnya, sistem digital seharusnya mampu membuka ruang persaingan yang sehat dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
Namun, apabila prosesnya tidak disertai pengawasan yang kuat, transparansi, dan mekanisme kontrol yang memadai, digitalisasi justru dikhawatirkan hanya memindahkan persoalan dari ruang konvensional ke dalam sistem digital.
“Kami menerima banyak keluhan dari penyedia jasa kontraktor mengenai kendala teknis dalam mekanisme lelang versi e-katalog. Digitalisasi tanpa pengawasan yang ketat justru berpotensi memindahkan celah penyimpangan ke dalam sistem yang tertutup, elitis, dan tidak transparan,” ujar Bastian, Rabu (29/7/2026).
Sorotan tersebut tentu menjadi catatan penting. Sebab, inti dari pengadaan pemerintah bukan sekadar bagaimana sebuah proyek dapat ditayangkan dan ditetapkan pemenangnya, melainkan bagaimana seluruh proses berlangsung secara adil, terbuka, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
#BUN juga menyoroti dugaan adanya ketimpangan dalam proses penunjukan maupun penayangan etalase pada sistem e-katalog. Menurut Bastian, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme e-purchasing maupun mini competition belum sepenuhnya memberikan ruang yang sama bagi seluruh penyedia jasa konstruksi.
Salah satu paket pekerjaan yang menjadi perhatian adalah proyek pembangunan rumah dinas SMP di Kecamatan Maratua. Bastian menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan pemenang proyek tersebut.
Namun, dugaan tersebut tentu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari lembaga atau pihak berwenang untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi yang kami terima menyebut terdapat dugaan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memenuhi seluruh persyaratan teknis, sementara ada perusahaan lain yang dinilai memenuhi kualifikasi. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif. Jika memang seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik dan para pelaku usaha.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
#BUN menyatakan masih menghimpun informasi dan data terkait sejumlah paket pekerjaan lainnya yang diduga memiliki persoalan serupa. Data tersebut, menurut Bastian, akan menjadi bahan untuk menyampaikan laporan resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Dalam waktu dekat kami akan menyurat secara resmi kepada LKPP agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses lelang proyek di Kabupaten Berau. Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah proses pengadaan. Lebih jauh, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Sistem e-katalog seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi, bukan justru melahirkan ruang baru yang sulit diawasi. Karena itu, setiap keluhan dan dugaan yang muncul perlu ditempatkan dalam mekanisme pengawasan yang objektif dan terbuka.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, jalur pengaduan resmi harus digunakan. Jika ada dugaan pelanggaran, aparat berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sementara pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Transparansi bukan hanya soal sistem yang terlihat digital.
Transparansi adalah ketika masyarakat dapat meyakini bahwa setiap proses dilakukan secara adil, setiap penyedia mendapatkan kesempatan yang wajar, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah besarnya anggaran pembangunan yang dikelola pemerintah, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengadaan.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau terselesaikannya pekerjaan, tetapi juga dari seberapa bersih, adil, dan transparan proses yang mengantarkan proyek tersebut sampai kepada masyarakat.***














