Nasional, Literasiaktual – Hari Anti Bullying Sedunia diperingati pada tanggal 4 Mei setiap tahunnya. Kasus Bullying ini sudah marak terjadi di Indonesia. Tercatat di KPAI, 13 Februari 2023 tercatat kenaikan angka kasus ini sebanyak 1.138 dari kasus kekerasan fisik hingga psikis . Kasus yang sangat memperihatinkan.
Perundungan/Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan fakta bahwa kasus ini paling banyak di dominasi siswa yang duduk disekolah dasar. Di Indonesia, kita di tempatkan pada posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai Negara yang pelajarnya paling sering mengalami kasus ini. Informasi lainnya, hasil riset dari Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 yang menunjukkan bahwa 41,1% siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami kasus serupa.
Padahal sudah jelas kebijakan yang di keluarkan pemerintah pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Selanjutnya dijelaskan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang menyebutkan : Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.
Tetapi masih juga di temukan kasus bullying yang semakin lama sepertinya menjadi hal biasa yang dilakukan dilingkungan sekitar bahkan pendidikan.
Kita, harus mengetahui tentang perilaku yang termasuk jenis bullying, diantaranya :
- Fisik (memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual dll)
- Non fisik (mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dll)
- CYBER (melalui media elektronik)
- Non Verbal Langsung, Non Verbal Tidak Langsung, serta Verbal

Pihak yang terlibat dalam bullying korban yaitu
Anak yang seringkali menjadi korban perundungan/bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara fisik maupun non fisik yaitu:
- Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”
- Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dll)
- Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dll
Ciri-Ciri Pelaku Bullying, Seperti
- Perundungan/Bullying cenderung memiliki sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain
- Memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/ konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri.
- Sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati.
- Adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa malu dan gelisah.
- Memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif.
- Cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.
baca juga Hari Puisi Nasional, Mengulik Perjalanan Chairil Anwar
baca juga Hari Kebebasan Pers Sedunia : Begini Tema WPFD 3 Mei 2023
Saksi perilaku bullying, yaitu
Seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus perundungan/bullying
Dampak Bullying bagi Korban, Pelaku dan Saksi?
Korban Bullying, akan merasakan;
- Kesakitan fisik dan psikologis
- Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot
- Malu, Trauma, merasa sendiri, serba salah
- Takut Sekolah
- Korban mengasingkan diri dari sekolah
- Menderita Ketakutan Sosial
- Timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganggunan jiwa
Pelaku Bullying, akan menjadi;
- Pelaku perundungan/bullying akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain
- Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
Saksi Bullying, akan ;
- Mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat.
- Merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya.
- Dapat mengalami penurunan pestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik

Sejarah Hari Anti Bullying Sedunia
Dilansir situs National Today, peringatan Hari Anti Bullying Sedunia berawal dari ide David Shepherd dan Travis Price di Nova Scotia, Kanada. Pada tahun 2007, mereka membeli dan membagikan 50 kaus merah muda untuk menunjukkan dukungan mereka kepada Jadrien Cota.
Jadrien Cota adalah siswa laki-laki yang dibully dengan kejam pada hari pertama sekolah karena mengenakan kemeja merah muda. Sejak itu, orang-orang mengenakan kemeja merah jambu, ungu, atau biru untuk melawan perundungan.
Kemudian, PBB telah menetapkan 4 Mei sebagai Hari Anti-Bullying Sedunia. Peringatan ini mengingatkan kita untuk membela siapa pun yang menghadapi perundungan tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau usia. Yang bertujuan menjadi pengingat untuk kita agar bersikap baik dan hormat kepada semua orang di sekitar kita.