BeritaNasional

Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan

19
×

Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
kasus
Dok. Tempo

Jakarta, Literasiaktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa Pokja TPPU dan PPATK, dalam laporan terakhirnya kepada beliau, mengungkapkan bahwa kasus transaksi mencurigakan senilai 189 triliun rupiah terkait ekspor emas yang melibatkan oknum-oknum di Kementerian Keuangan, masih belum tuntas.

“Laporan terakhir PPATK, dari hasil yang diadakan tiga hari lalu di kantor PPATK, yang 189 T yang sedang dibahas, kalau versi Bea Cukai sudah selesai, tidak ada masalah,” katanya.

Pada pertemuan terakhir, memang diakui masih bermasalah dan belum selesai,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Malaysia, yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

baca juga Mahfud MD Plt Menkominfo : Proyek BTS Senilai Rp 28T Bermasalah

Mahfud yang merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas TPPU mengatakan bahwa tim investigasi Satgas TPPU telah menemukan kemungkinan adanya delik asal dalam kasus tersebut. “Ada kemungkinan ditemukan delik asal, tapi kalaupun tidak ditemukan delik asal, maka perlu dihitung kembali uang tersebut secara administratif. Karena delik asalnya sudah ada saat kami ungkapkan ke publik sebagai bagian dari transparansi,” kata Mahfud dilansir dari laman tempo .

Dalam konferensi pers yang sama, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan bahwa kasus transaksi Rp 189 Triliun tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk surat yang dieksekusi pada tahap penyelidikan, dan belum final, nilai transaksinya 189 Triliun,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ada rencana untuk membentuk tim yang terdiri dari Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum jika dalam proses penyidikan nanti mengarah pada bukti-bukti tindak pidana.

baca juga Sudah Terpantau Mahfud MD, Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Sudah Disaya.

“Teman-teman di Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari satgas ini jika ternyata dalam penelusuran yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan merupakan kompetensi teman-teman di Bea Cukai untuk mengusutnya,” ujarnya.

“Tentu kami akan memberikan dukungan. Misalnya kalau ada kesulitan, kita akan pertimbangkan untuk membentuk tim bersama, kalau ternyata tindak pidana asalnya bukan kompetensi teman-teman Bea Cukai, maka institusi yang memiliki kompetensi bisa langsung mengambil alih,” tambahnya.

Transaksi mencurigakan sebesar 189 triliun rupiah tersebut merupakan bagian dari temuan 349 triliun rupiah transaksi luar negeri di Kementerian Keuangan yang dilaporkan PPATK sejak tahun 2009 hingga 2023. Menanggapi temuan tersebut, Mahfud Md membentuk Satgas TPPU bulan lalu untuk menyelidiki transaksi luar negeri tersebut.

Mahfud Md melaporkan transaksi 189 miliar rupee tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 29 Maret 2023. Transaksi tersebut terkait dengan ekspor emas yang melibatkan sebuah perusahaan swasta. Kementerian Keuangan mengajukan gugatan pada tahun 2016-2017. Namun, keputusan majelis hakim di tingkat peninjauan kembali pada tahun 2019 memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan