PEKANBARU (LA) – Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi mendapatkan izin untuk membuka Program Studi Kenotariatan Program Magister. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 551/B/O/2026 yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, pada 18 Mei 2026.
Program studi baru ini akan diselenggarakan di kampus Unilak, Kota Pekanbaru, di bawah naungan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji. Dengan hadirnya Prodi Magister Kenotariatan, Unilak menjadi perguruan tinggi pertama dan satu-satunya di Riau yang menyelenggarakan program tersebut.
Pemberian izin ini dilatarbelakangi oleh dorongan dari masyarakat, mitra, pemerintah, serta berbagai organisasi yang menginginkan keberadaan Prodi Magister Kenotariatan di Riau.
Keunggulan Program:
· Satu-satunya program Magister Kenotariatan di Riau
· Dosen pengajar profesional di bidangnya
· Menjawab aspirasi masyarakat agar tidak perlu kuliah ke luar daerah
· Mendukung pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha
Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, menyatakan bahwa pembukaan program ini merupakan wujud nyata dari aspirasi masyarakat Riau yang selama ini menginginkan akses pendidikan Magister Kenotariatan di daerah sendiri.
“Alhamdulillah, Unilak siap menjalankan amanah yang diberikan. Kini Unilak menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Riau yang memiliki Program Magister Kenotariatan. Ini adalah jawaban atas aspirasi masyarakat Riau agar tidak perlu lagi menempuh pendidikan ke luar daerah,” ujar Prof. Junaidi.
Ia menambahkan bahwa tujuan program ini adalah menghasilkan lulusan yang mampu memberikan layanan hukum kenotariatan secara profesional, menjaga kepastian hukum, serta berkontribusi pada pembangunan hukum nasional.
Dalam waktu dekat, Unilak akan membuka penerimaan mahasiswa baru untuk program ini. Masyarakat dapat mengakses informasi pendaftaran melalui saluran resmi Universitas Lancang Kuning. (Nr)














