Pekanbaru – Dinamika ekonomi global dan lintasan bisnis yang kian tanpa batas membawa konsekuensi logis pada kompleksitas penyelesaian utang-piutang. Menjawab tantangan tersebut, dua pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Dahlan, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ramon Nofrizal, S.H., M.H., merilis buku komprehensif bertajuk “Problematika Hukum Dalam Kepailitan”.
Kehadiran buku ini menyoroti regulasi kepailitan yang sejatinya merupakan katup pengaman dalam dunia bisnis. Kepailitan memfasilitasi penyelesaian wanprestasi secara adil dan berkepastian hukum, berlandaskan prinsip Pasal 1131 dan 1132 KUHPdt. Di Indonesia, instrumen ini telah berevolusi dari Faillissements Verordening warisan kolonial hingga disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun, praktiknya di lapangan sering kali memunculkan celah dan dinamika yang tak semulus teks undang-undang.
Buku “Problematika Hukum Dalam Kepailitan” hadir bukan sekadar sebagai literatur normatif, melainkan pisau bedah untuk berbagai isu krusial yang kerap membelit para pihak di Pengadilan Niaga. Karya ini berani membongkar problematika aktual yang sering memicu perdebatan sengit di meja hijau, seperti terlalu mudahnya syarat pemailitan di Indonesia dan urgensi penerapan insolvency test (tes insolvensi).
Lebih jauh, buku ini juga mengupas tuntas isu-isu strategis perlindungan hak pekerja di tengah ancaman kepailitan perusahaan, batasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manuver actio pauliana (pembatalan perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditor), hingga kompleksitas kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency).
Kedalaman materi dalam buku ini lahir dari perpaduan sempurna antara rekam jejak panjang di palu peradilan dan ketajaman analisis mimbar akademik. Hal ini tak lepas dari rekam jejak mentereng kedua penulisnya.
PROFIL PENULIS
- Sosok Penjaga Keadilan di Balik Meja Hijau

Ketajaman analisis praktik peradilan dalam buku ini digawangi oleh Prof. Dr. Dahlan, S.H., M.H. Pria kelahiran Pulau Rakyat, 25 Maret 1964 ini adalah figur birokrat peradilan dengan jam terbang yang sangat tinggi. Karirnya sebagai ‘wakil Tuhan’ di bumi terentang sejak lulus seleksi Hakim Peradilan Umum pada 1992.
Sepanjang dedikasinya, Prof. Dahlan telah malang melintang memimpin berbagai institusi peradilan di Tanah Air. Ia pernah menduduki kursi Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Idi, Tanjung Balai Asahan, Kabanjahe, Pekanbaru, hingga PN Jakarta Barat (2023–2025). Ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya mengemban amanah sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Riau sejak tahun 2025.
Dari sisi intelektual, perjalanan akademiknya sangat solid. Ia menuntaskan pendidikan sarjana dan magister di Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Islam Malang, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Integritas keilmuannya semakin diakui dengan pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan di Fakultas Hukum Unissula. Dengan mengantongi sertifikasi Hakim Pengadilan Niaga (Kepailitan dan Hak Kekayaan Intelektual), karya-karyanya senantiasa menjadi oase bagi praktisi hukum di Indonesia.
2. Intelektual dan Taktisi Hukum Bisnis

Melengkapi perspektif praktis tersebut, Prof. Dr. Ramon Nofrizal, S.H., M.H. hadir menyumbangkan kepiawaian akademis dan taktisnya. Lahir di Lhokseumawe pada 28 November 1981, Prof. Ramon dikenal sebagai pakar hukum bisnis yang sangat aktif dalam berbagai dimensi penegakan hukum.
Pendidikan hukumnya ditempuh secara linier dan mendalam, mulai dari Sarjana Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Magister Hukum Bisnis di Universitas Medan Area, Magister Kenotariatan di Unissula, hingga menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari kampus yang sama. Selaras dengan koleganya, ia juga dianugerahi gelar Guru Besar Kehormatan pada Fakultas Hukum Unissula.
Kiprah Prof. Ramon tidak hanya berkutat di balik diktat kuliah. Ia adalah arbiter bersertifikat dari Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sekaligus instruktur handal pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kepakarannya kerap diandalkan sebagai saksi ahli oleh Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Di ranah korporasi, tangan dinginnya turut merancang kontrak dan menangani perkara hukum sebagai Konsultan Hukum pada Badan Pengusahaan (BP) Batam serta beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Ditulis dengan pendekatan yang sistematis oleh dua maestro di bidangnya, buku ini diproyeksikan menjadi pegangan wajib nan strategis. Tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan mahasiswa dan akademisi, literatur ini merupakan kompas bagi para advokat, kurator, hakim pengawas, hingga pelaku usaha yang ingin memitigasi risiko hukum dan memahami anatomi penyelesaian utang-piutang secara presisi di Indonesia. (Red)














