Berita

Ketua GM FKPPI Kaltim Bawa Proyek Rp25,2 Miliar Berau ke KPK–Kejagung, Dugaan Persoalan Kawasan Jadi Sorotan

Avatar
0
×

Ketua GM FKPPI Kaltim Bawa Proyek Rp25,2 Miliar Berau ke KPK–Kejagung, Dugaan Persoalan Kawasan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Berau , Kaltim(L.A) — Dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp25,2 miliar di Kabupaten Berau kini dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, pada 22 September 2026. Penyampaian dokumen tersebut disebut telah dibuktikan dengan adanya tanda terima resmi dari masing-masing institusi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana itu menggunakan anggaran yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp25,2 miliar.

Berdasarkan temuan awal yang disampaikan pelapor, terdapat dugaan bahwa pembangunan proyek tersebut berada atau melintasi kawasan yang dikategorikan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Persoalan yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut terutama berkaitan dengan status kawasan, legalitas penggunaan lahan, perizinan, serta prosedur hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Dalam ketentuan kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memiliki persyaratan dan mekanisme hukum tertentu. Karena itu, status kawasan dan seluruh dokumen perizinannya menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Bastian: Jangan Ada Pembiaran
Bastian menyampaikan keberatannya terhadap apa yang dinilainya sebagai minimnya keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah dengan nilai puluhan miliar rupiah semestinya disertai transparansi, terutama ketika terdapat pertanyaan mengenai status kawasan dan legalitas pembangunan.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, perizinan kawasan, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Ini harus segera diungkap sampai tuntas untuk menyelamatkan uang rakyat dari oknum aparat dan pejabat di Berau yang menggerogoti APBD demi kepentingan kelompok dan memperkaya diri sendiri,” tegas Bastian.

Selain persoalan kawasan, Bastian juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pelaksana pekerjaan.
Ia menyebut perlu ditelusuri apakah terdapat peran, persetujuan, pembiaran, atau penggunaan kewenangan oleh pejabat tertentu apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek.

Namun, dugaan mengenai adanya campur tangan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum di tingkat daerah tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan pelapor dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen.

“Kalau memang ada pihak yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi proyek yang bermasalah, tentu harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut proyek bernilai besar,” ujarnya.

Bastian juga meminta aparat penegak hukum melihat kemungkinan adanya aspek tindak pidana korupsi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal-pasal pidana terhadap suatu perkara tetap membutuhkan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang relevan.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi dalam pemberantasan korupsi. Dalam penanganannya, KPK melakukan analisis terhadap laporan yang diterima dan dapat meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum lain sesuai kewenangan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, laporan yang disampaikan Bastian ke KPK dan Kejagung tersebut kini menjadi pintu masuk untuk dilakukan verifikasi terhadap berbagai informasi dan dokumen yang dilaporkan.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Bastian berharap laporan tersebut tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk mengetahui secara terang apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik terkait penggunaan kawasan, proses pengadaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan maupun pertanggungjawaban keuangan negara.

“Yang kami minta sederhana, periksa secara terbuka dan profesional. Kalau seluruh prosesnya benar dan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” kata Bastian.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proyek tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih menunggu proses verifikasi serta pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.***

Tinggalkan Balasan