Berau(L.A) – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan PT KTC hingga kini belum menemukan titik terang. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, antara Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker)Kabupaten Berau, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan manajemen PT KTC di kantor perusahaan yang berada di Kampung Merancang Ulu, Kabupaten Berau, disebut belum menghasilkan kesepakatan terkait nasib kedua pekerja tersebut.
Menurut perwakilan pekerja, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya antara manajemen PT KTC dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau melalui salah satu pejabat Disnaker, Sony Perianda.
Dalam komunikasi itu, disebutkan bahwa kedua karyawan yang terkena PHK direncanakan akan dipekerjakan kembali pada awal Agustus 2026. Namun, hingga usai pertemuan pada 5 Agustus, belum ada keputusan yang memberikan kepastian bagi kedua pekerja tersebut.
Atas kondisi tersebut, karyawan PT KTC bersama Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh FKUI PT KTC menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai belum adanya penyelesaian yang jelas membuat persoalan PHK ini terus berlarut-larut.
Sebagai bentuk sikap, pihak serikat pekerja menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Berau apabila kedua karyawan yang merupakan warga Kampung Merancang Ulu tidak dipekerjakan kembali.
Rencana aksi tersebut disebut akan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bupati Berau, Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau, Kantor Manajemen PT KTC, serta Kantor PT Sentana.***














