Jakarta (LA)- Mulai 1 Juni 2025, besaran tarif listrik per kWh mengalami perubahan.Perubahan ini telah diresmikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui jika perubahan tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah,” tulis ESDM.
Diketahui jika tarif listrik pada bulan Juni 2025 masih sama tanpa mengalami perubahan
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh