Pekanbaru, LiterasiAktual.com – Maraknya kasus penipuan dan penggelapan terus mengguncang masyarakat, Istri salah satu caleg DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri jadi tersangka. Dugaan pelaku inisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 378 atau pasal 372 KUHP pada tanggal 19 Januari 2024. Kejadian ini membuka lapisan gelap praktik penipuan yang semakin merajarela di tengah masyarakat.
AK sudah ditangkap oleh Polsek Lima Puluh atas laporan korban dengan nomor: LP/B/203/XI/2023/SPKT/ Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru. Selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 19 Januari 2024 sesuai dengan surat penetapan tentang status saksi menjadi tersangka nomor: STP.ast/01/X/2024/ Reskrim.
AK masuk dengan sangkaan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP pidana tentang dugaan penipuan atau penggelapan, tersangka juga menjadi terlapor di Polresta Pekanbaru oleh dua orang korban yang lainya.
Salah satu korban penipuan inisial FM menjelaskan pada Media ini terkait bagaimana dirinya terjerat dalam jaringan dugaan penipuan yang dikendalikan oleh tersangka (AK_red).
Awalnya, FM menerima tawaran investasi/arisan dari tersangka dengan iming-iming keuntungan besar. Terbuai oleh bujuk rayuan, FM kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai janji tersangka.
“Awalnya tersangka AK ini menjalankan arisan yang langsung saya modali hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp.900 juta dan ternyata peserta arisan semua fiktif dan mencatut nama orang,“ ungkap FM, memberikan gambaran tentang bagaimana tersangka menggunakan keterampilan komunikasinya untuk memikat para korban, Sabtu (3/2/24) di Pekanbaru.
тест1.