Jakarta, Literasiaktual.com – Terjadi 43 Kasus terhadap tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.
Kekerasan tersebut mulai dari penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik, pelecehan, ancaman, intimidasi, hingga penganiayaan fisik.
Dilansir dari laman media indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini, Polri sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama itu tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
“Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” ujar Ahmad dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/5).
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.