Berita

Kuasa Hukum Robot Nurlatu Zitro Nurlatu, SH dan Rekan-Rekan Meminta Kepada Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Penambangan Emas Di Gunung Botak.

93
×

Kuasa Hukum Robot Nurlatu Zitro Nurlatu, SH dan Rekan-Rekan Meminta Kepada Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Penambangan Emas Di Gunung Botak.

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas

Buru, Literasiaktual.com – Pemilik lahan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Robot Nurlatu, melalui kuasa hukumnya, Zitro Nurlatu, SH dan rekan-rekan, meminta kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di seputaran Gunung Botak, agar segera dihentikan.

“Ini dilakukan agar objek tanah di kawasan Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, atau di Kawasan Gunung Botak, ada pihak luar yang mengklaim kepemilikan serta melakukan penggelapan hak atas tanah milik keluarga Robot Nurlatu,” kata Zitro, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh awak media Literasiaktual.com pada Sabtu (21/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

Menurut Zitro Nurlatu, SH dan rekan-rekan larangan agar segera hentikan aktivitas Tambang Emas Ilegal oleh keluarga tersebut sudah disampaikan langsung ke Kapolres Buru dan Dandim 1506 Namlea, sejak Kamis, 19/10/2023 kemarin.

Tambang Emas

Baca Juga Robot Nurlatu memberikan kuasa ke Jitro Nurlatu dan rekan terkait lahan di area pertambangan.

“Lanjutnya, didalam isi surat pemberitahuan tersebut akan dilakukan pembangunan Pos-pos di dua titik jalan masuk jalur H dan jalur D. Selain di bangun Pos, pihak keluarga juga akan menempatkan perwakilan di dalam pos yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi tanah adat milik keluarga Robot Nurlatu tersebut”, Terangnya.

“Bahwa surat pembaritahuan terkait dengan kegiatan pembangunan pos-pos di tanah milik keluarga Robot Nurlatu terletak di Tambang Gunung Botak, untuk menempati beberapa orang yang dikuasakan menjaga dan mengawasi tanah milik klien kami. Sudah kami lakukan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum terlebih khusus penggelapan hak atas tanah dan penggunaan bahan kimia untuk pengelolaan emas di tanah milik klien kami yang dapat merusak lingkungan serta mendatangkan kerugian bagi masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan disampaikan surat pemberitahuan tersebut, maka dengan tegas tim kuasa hukum menghimbau kepada pihak-pihak yang saat ini masih melakukan aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak agar segera hentikan. Dan jika hal ini tidak di indahkan, maka kuasa hukum akan mengambil langkah hukum.

“Kami minta warga yang masih beraktivitas di atas tanah milik klien kami yang secara melawan hukum agar segera menghentikan aktivitas. Dan apabila tidak, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepada pihak TNI Polri diharapkan dapat membantu pihak keluarga untuk sama-sama memberi saran dan masukan kepada warga agar mengindahkan pemberitahuan pemilik lahan yang secara geografis masuk dalam areal tambang ilegal Gunung Botak.

“Bahwa tanah milik klien kami masuk dalam areal tambang maka kami tim hukum pemilik lahan berharap dapat bersinergi dengan pihak kepolisian maupun TNI dalam rangka penegakan hukum di areal tambang milik klien kami,” pungkas Jitro.

Kaperwil Maluku: Kamel Definubun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *