Berita

Hari Anak Perempuan Sedunia 2023, Apakah Anak Perempuan Di Indonesia Masih Rentan Dengan Kekerasan?

88
×

Hari Anak Perempuan Sedunia 2023, Apakah Anak Perempuan Di Indonesia Masih Rentan Dengan Kekerasan?

Sebarkan artikel ini
Hari Anak Perempuan Sedunia

LiterasiAktual.com – Setiap tanggal 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Sedunia. Peringatan ini diadakan untuk mendukung hak-hak dan mendorong keterlibatan penuh anak perempuan dalam mengambil keputusan tentang kehidupan mereka.

Menurut situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Hari Anak Perempuan Internasional dimulai pada tahun 1995. Pada saat itu, Konferensi Dunia tentang Perempuan diadakan di Bejing. Para perwakilan negara dengan suara bulat mengadopsi Deklarasi Beijing dan Platform Aksi – cetak biru paling progresif yang pernah ada – untuk mempromosikan hak-hak perempuan, termasuk anak perempuan. Deklarasi Beijing adalah yang pertama yang secara khusus menyerukan hak-hak anak perempuan.

Dilansir dari laman bqprime, Hari Anak Perempuan Internasional 2023: “Berinvestasi pada Hak-hak Anak Perempuan: Kepemimpinan Kami, Kesejahteraan Kami” adalah tema Hari Anak Perempuan Internasional tahun ini. Hari Anak Perempuan Internasional 2023: Pentingnya Anak perempuan memiliki hak untuk hidup yang aman, berpendidikan, dan sehat, tidak hanya selama masa pertumbuhan mereka, tetapi juga saat mereka tumbuh menjadi perempuan. Jika didukung dan dididik secara efektif, anak perempuan memiliki kekuatan untuk menjadi perempuan.

Investasi untuk mewujudkan kekuatan anak perempuan saat ini menjunjung tinggi hak-hak mereka dan menjanjikan masa depan yang lebih adil dan sejahtera, di mana separuh umat manusia menjadi mitra yang setara dalam menyelesaikan masalah perubahan iklim, konflik politik, pertumbuhan ekonomi, pencegahan penyakit, dan keberlanjutan global, demikian menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hari Anak Perempuan Internasional 2023: Harapan dan Kutipan Semoga dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Hari Anak Perempuan Sedunia
Sumber : Data Boks

baca juga Hari Kesehatan Mental Sedunia, 3,7% Masyarakat Indonesia Menderita Depresi

Secara umum, dilansir dari laman databoks bahwa Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri telah mengumpulkan data kejahatan dan kekerasan terhadap anak dari Januari hingga Juli 2023.

Jumlah anak yang menjadi korban kejahatan dan kekerasan dalam enam bulan terakhir berfluktuasi, tetapi masih relatif tinggi, yaitu lebih dari 800 kasus per bulan.

Pada Januari 2023, 905 anak menjadi korban kejahatan dan kekerasan. Angka tertinggi dicapai pada Mei 2023, dengan jumlah korban sebanyak 1.197 anak.

Jumlah terendah tercatat pada April 2023, dengan jumlah korban sebanyak 834 anak.

Pusat Kepolisian Nasional mengatakan bahwa anak perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Jumlahnya mencapai 4.603 anak, sementara korban laki-laki sebanyak 1.863 anak.

Selain itu, 261 anak laki-laki dan 22 anak perempuan dilaporkan.

“Anak perempuan lebih sering menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Sebaliknya, anak laki-laki lebih sering dilaporkan. Jumlah korban kekerasan dan kejahatan anak di bawah umur tertinggi tercatat pada Mei 2023,” tulis Pusdatin Polri di situs resminya.

Rentan terhadap pernikahan anak

Dilansir dari laman Yayasan Kesehatan Perempuan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pada peluncuran program AyoKursus pada hari Rabu, 22 September 2021, bahwa banyak anak yang putus sekolah akibat pandemi COVID-19. Dia mengatakan anak perempuan adalah kelompok siswa yang paling berisiko putus sekolah.

Fenomena putus sekolah menjadi lebih umum selama pandemi COVID-19, menurut temuan berbagai lembaga. Pendidikan jarak jauh tidak efektif dan ekonomi rumah tangga terpukul. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada 119 kasus putus sekolah pada tahun 2020, dimana 21 di antaranya disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah. Pada Januari-Maret 2021, 33 anak putus sekolah karena menikah, yang juga disebut-sebut karena alasan ekonomi.

Komnas Perempuan mengumpulkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung selama lima tahun terakhir. Data tersebut menemukan bahwa jumlah dispensasi nikah meningkat tajam, terutama dalam dua tahun terakhir. Terdapat 6.488 dispensasi pada tahun 2016, 11.819 pada tahun 2017, 12.504 pada tahun 2018, 23.126 pada tahun 2019, dan 64.211 pada tahun 2020.

Pasal 7(2) UU No. 16/2019 menyatakan bahwa dispensasi pernikahan diberikan karena alasan mendesak dan memaksa, yang harus didukung oleh bukti-bukti dokumen. Pengecualian pernikahan untuk anak di bawah umur dalam kondisi “keadaan mendesak” merupakan celah untuk pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.
Menurut Komnas Perempuan, tingginya angka pengecualian perkawinan merupakan tanda bahaya. Perkawinan anak menyebabkan penurunan kualitas sumber daya manusia Indonesia, karena anak perempuan tidak mendapatkan pendidikan. Hal ini juga dapat menyebabkan kelahiran anak-anak yang belum dewasa, peningkatan angka kematian ibu dan kekerasan dalam rumah tangga.

Hari Anak Perempuan Sedunia

Rentan terhadap kekerasan

Dilansir dari laman Yayasan Kesehatan Perempuan, Berbagai masalah yang mengancam 80 juta anak Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi dan mewujudkan hak-hak anak, terutama anak perempuan. Menurut data CATAHU dari Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau hampir delapan kali lipat dalam kurun waktu 12 tahun.

Kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) juga meningkat sebanyak 2.341 kasus pada tahun 2020, sekitar 65 persen lebih banyak dari tahun sebelumnya. Angka-angka ini menunjukkan betapa tidak amannya kehidupan perempuan Indonesia.

Hal ini dikarenakan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat secara signifikan. Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke Sistem Informasi Pengaduan Online (Simponi) Kementerian PPPA.
Data Simponi menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara data sebelum pandemi (1 Januari – 28 Februari 2020) dan sesudah pandemi (29 Februari – 31 Desember 2020). Sebelum pandemi, terdapat 1.913 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selama pandemi, jumlahnya meningkat lima kali lipat menjadi lebih dari 5.500 kasus.

Jumlah kasus di kalangan anak-anak juga meningkat secara signifikan. Sebelum pandemi, ada 2.851 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Simponi; selama pandemi, jumlah ini meningkat menjadi lebih dari 7.190 kasus. Untuk memastikan angka-angka tersebut tidak kembali meningkat, diperlukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi COVID 19.

baca juga Mengalami Peningkatan, Angka Kasus Bullying di Indonesia Tembus 1000 Kasus

Upaya pemerintah Indonesia

Dilansir dari laman Yayasan Kesehatan Perempuan, Perempuan dan anak perempuan saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan, meskipun kesetaraan gender seharusnya menjadi prinsip dalam pelaksanaan SDGs. Kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) yang dialami terutama oleh perempuan dan anak menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengakselerasi program-program pemberdayaan perempuan untuk mengejar ketertinggalan dari laki-laki. Prinsipnya: tidak ada yang tertinggal. Kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan harus diupayakan secara bersama-sama.

Pemerintah telah mengarusutamakan isu gender di berbagai sektor pembangunan, termasuk kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus didorong untuk melaksanakan pengarusutamaan gender (PUG).

PUG adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Selain pengembangan pemberdayaan perempuan, isu yang tidak kalah penting yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah pemenuhan hak-hak anak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sepertiga dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 87 juta jiwa, adalah anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras untuk menciptakan anak-anak yang siap membangun masa depan yang baik.

Tinggalkan Balasan