Jakarta, Literasiaktual.com – 3,5 Tahun Penjara, itulah yang didapatkan oleh Agnes Gracia karena kasus penganiayaan David Ozora.
Kasus ini akhirnya menuju setitik harapan yang terbalaskan kepada para pelaku hingga membuat dirinya koma.
Dimulai dari anak eks-pejabat Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy bersama temannya Shane Luka hingga wanita yang menjadi dalam penganiayaan tersebut, yaitu Agnes Gracia.
Sebenarnya proses penindaklanjutannya ini menimbulkan banyak perdebatan karena Agnes masih dibawah umur, tetapi akhirnya ia dinyatakan bersalah karena melanggal pasal 355 ayat 1 KUHP pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari sisi Hakim dan Jaksa juga mengatakan Agnes terbukti bersalah sehingga walaupun masih dibawah umur tidak ada alasan pembenar atas perbuatannya karena dirinya ikut terlibat terhadap perencanaan aksi penganiayaan kepada David Ozora.
Dilansir dari soreang, Sri Wahyuni selaku hakim sidang putusan mengatakan ‘anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA’.