Pekanbaru (LA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa pelaksanaan. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajak SF Hariyanto, Kamis (15/10/2026).
SF Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, kesempatan memperoleh keringanan tersebut hanya tersedia dalam jangka waktu terbatas.
Ia menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Durasi Program Sekitar Satu Setengah Bulan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut hanya berlangsung sekitar satu setengah bulan.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Rabu (14/10/2026).
Dengan rentang waktu tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan selama sekitar 47 hari untuk memanfaatkan penghapusan denda administratif. Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau segera mencari informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pembayaran melalui layanan Samsat yang tersedia.
Program Serupa Sebelumnya Himpun Rp123 Miliar
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan pertama kali dilaksanakan oleh Pemprov Riau pada 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah menggelar program serupa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Menurutnya, kebijakan keringanan pajak menjadi salah satu cara untuk membantu warga memenuhi kewajiban di tengah kondisi ekonomi yang beragam.
“Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami pahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini,” ujar Syahrial Abdi.(Nca)














