Hukrim

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

698
×

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sumbar, Literasiaktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kajati, Asnawi, kembali meraih keberhasilan dalam menjalankan tugas khususnya di Kejati Sumbar, dengan berhasil membongkar korupsi terkait Proyek Sapi Bunting dipejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan di lingkungan pemprov Sumbar. 15/07/2023.

Menurut informasi dari Kajati Asnawi yang dijelaskan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, S.H., M.H., kasus ini terjadi pada tahun 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sumatera Barat. Dinas tersebut diketahui melakukan kegiatan pembelian ternak / Proyek Sapi Bunting dengan anggaran sebesar R.35.017.340.000 untuk pembelian 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi persilangan yang dibentuk dalam 5 paket kontrak.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh empat perusahaan, yaitu CV:
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Persilangan paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2 CV. Adyatma untuk pengadaan sapi Persilangan paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pengadaan sapi lokal paket 3,” kata Hadiman kepada wartawan.

Proyek Sapi Bunting

Menurut Hadiman yang dikenal bertindak profesional, pada saat pengembangan pembelian sapi bunting, masing-masing peserta lelang membuat adendum kontrak yang pada intinya melakukan perubahan spesifikasi teknis sapi bunting yang akan diserahkan, kemudian melakukan penyesuaian harga dalam penyerahan sapi yang tidak bunting dan penambahan hari kerja antara 7 hingga 15 hari dari waktu yang ditentukan dalam kontrak awal.