Jakarta, (LA) – Penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku menuai tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/12/2024), pimpinan partai menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk politisasi dan pemidanaan yang dipaksakan.
Sindiran “Hadiah Natal” dari PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengawali pernyataannya dengan menyindir momen penetapan tersangka Hasto yang bertepatan dengan perayaan Natal.
“Ini semacam ‘hadiah Natal’ bagi kami. Namun, kami percaya kebenaran akan terungkap pada waktunya,” ujar Komarudin di hadapan media.
Baca juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK dalam Kasus PAW DPR RI
Tuduhan Politisasi Hukum
PDIP menilai langkah hukum yang diambil KPK terhadap Hasto merupakan bentuk politisasi. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa selama proses persidangan terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan dugaan suap maupun perintangan penyidikan.
“Semua terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani hukuman mereka. Dari seluruh proses hukum yang telah berjalan, tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Pak Hasto,” tegas Ronny.
Kronologi Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.