Jakarta, (LA) – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Informasi ini didasarkan pada dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang dilansir dari laman cnnindonesia.com.
Sprindik KPK Sebut Keterlibatan Hasto dan Harun Masiku
Dalam Sprindik tersebut, Hasto disebutkan bersama-sama dengan Harun Masiku diduga melakukan tindak pidana korupsi. “KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan Sprindik tersebut.
KPK telah menggelar ekspose kasus ini pada Jumat, 20 Desember 2024. Hingga kini, Hasto belum memberikan tanggapan atas penetapan status tersangkanya.
Baca juga
Vonis Harvey Moeis, 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan TPPU di Sektor Timah
Latar Belakang Kasus: Suap PAW DPR RI
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP, kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU. Suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah terpilih sebagai anggota DPR RI. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya.
Keterlibatan Pihak Lain
Dalam kasus ini, dua orang lain juga telah diproses hukum: