Hukrim

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

686
×

Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi bunting, Aspidsus Hadiman Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Hadiman yang pernah meringkus koruptor di Kabupaten Kaunsing Riau pada 2020 lalu itu mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian sapi indukan bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat sebagai tersangka pada Jumat (14/07) lalu dan langsung ditahan.

Kajati Sumbar, Asnawi, melalui Kasipenkum Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar, diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205.

“Tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK dan AAP selaku direktur CV Emir Darul Ehsan,” katanya Jumat malam.