Nasional

KAJIAN HUKUM ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM H. M. YUNUS, S.H., M.H., C. Med.

Avatar
5
×

KAJIAN HUKUM ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM H. M. YUNUS, S.H., M.H., C. Med.

Sebarkan artikel ini

Operasional Kapal LOB di Maratua: Keadilan, Pengawasan, dan Perhatian Bersama

Berau, Kaltim (L.A.)–Pengoperasian kapal wisata Live On Board (LOB) di wilayah perairan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pariwisata bahari, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, keadilan berusaha, perlindungan investasi, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis nasional.

Dalam Legal Opinion yang disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Berau, Advokat dan Konsultan Hukum H. M. Yunus, S.H., M.H., C. Med. menguraikan sejumlah persoalan hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan regulasi, ketidakadilan iklim usaha, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan di kawasan Pulau Maratua.

Dalam kajian hukumnya tertanggal 23 Juni 2026, Yunus menegaskan bahwa persoalan operasional kapal LOB tidak dapat dipandang semata sebagai aktivitas pelayaran wisata. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan erat dengan prinsip-prinsip fundamental negara hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan berusaha, perlindungan investasi, dan pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan.

Menurut Yunus, sorotan terhadap operasional kapal LOB semakin menguat setelah muncul berbagai laporan dari pelaku usaha wisata lokal, termasuk adanya insiden kapal yang diduga kandas di area terumbu karang di perairan Maratua. Pada saat yang sama, sedikitnya 13 pelaku usaha resort dan wisata selam lokal telah bertahun-tahun berinvestasi dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan negara.

Perizinan tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), PKKPR Darat, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga izin usaha wisata tirta yang diterbitkan pemerintah daerah.

Sebagai konsekuensi dari investasi tersebut, para pelaku usaha lokal juga menanggung berbagai kewajiban administratif, operasional, dan lingkungan yang tidak ringan. Mereka berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat sekitar, pengembangan destinasi wisata, serta pelestarian ekosistem laut melalui berbagai program konservasi dan tanggung jawab sosial.

Namun di sisi lain, Legal Opinion tersebut mencatat adanya aktivitas kapal-kapal LOB yang memanfaatkan ruang laut Maratua secara komersial tanpa mekanisme pengaturan dan pengawasan yang dinilai setara dengan kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha berbasis daratan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan hukum yang bertentangan dengan asas Equality Before The Law atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Negara wajib memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu kawasan tunduk pada prinsip dan kewajiban hukum yang setara. Ketika terdapat perbedaan beban regulasi yang signifikan, maka potensi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat menjadi semakin besar,” tulis Yunus dalam kajiannya.

Selain aspek keadilan usaha, kajian tersebut juga menyoroti persoalan tata kelola ruang laut. Menurut Yunus, Pulau Maratua memiliki kedudukan hukum yang istimewa karena berstatus sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sekaligus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Status tersebut menempatkan Maratua sebagai kawasan yang wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap rencana zonasi, serta perlindungan ketat terhadap ekosistem pesisir dan laut yang menjadi aset strategis negara.

Yunus menjelaskan bahwa aktivitas labuh jangkar kapal wisata di luar titik koordinat resmi berpotensi menimbulkan dampak terhadap terumbu karang yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata Maratua. Apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan zonasi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi isu administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum lingkungan hidup.

“Dalam doktrin hukum lingkungan modern berlaku prinsip pencegahan. Negara wajib mencegah potensi kerusakan sebelum kerusakan itu benar-benar terjadi,” tegasnya.

Dari aspek hukum pelayaran, Yunus juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Maratua. Menurutnya, setiap kapal yang melakukan kegiatan komersial dalam suatu wilayah yurisdiksi wajib tunduk pada mekanisme pengawasan keselamatan dan administrasi yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pelaporan, pengawasan, dan koordinasi antara operator kapal wisata dengan instansi terkait guna menjamin tertib pelayaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha pariwisata.

Lebih lanjut, kajian tersebut menyoroti potensi hilangnya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila aktivitas ekonomi wisata bahari berlangsung tanpa adanya mekanisme kontribusi yang jelas kepada daerah. Padahal, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan pemanfaatan sumber daya daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.

Atas dasar itu, Legal Opinion tersebut menyimpulkan bahwa aspirasi para pelaku usaha resort dan wisata selam di Maratua memiliki dasar argumentasi hukum yang layak dipertimbangkan oleh pemerintah.

Sebagai langkah penyelesaian, Yunus merekomendasikan penerbitan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur tata kelola operasional kapal LOB di perairan Maratua. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Rekomendasi tersebut meliputi pengaturan kuota operasional kapal, kewajiban penggunaan pemandu wisata lokal, kontribusi terhadap pendapatan daerah, penetapan titik tambat dan labuh jangkar resmi, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Selain itu, Yunus juga mengusulkan pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSOP, Polairud,TNI Angkatan Laut,pemerintah daerah, serta unsur masyarakat dan pelaku usaha lokal guna memastikan seluruh aktivitas wisata bahari berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Maratua bukan sekadar destinasi wisata. Maratua adalah kawasan strategis nasional yang mengandung kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan negara. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan melalui instrumen hukum yang adil, terukur, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tutup Yunus.***

Tinggalkan Balasan