Nunukan (L.A) — Kondisi Pos Sei kaca di Sungai ular Kabupaten Nunukan, yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, semakin memprihatinkan.Jumat(17/04/26)
Selain telah dua kali roboh akibat cuaca ekstrem, bangunan pos yang mayoritas berbahan kayu, termasuk jembatan penghubungnya, kini telah berusia tua dan tidak lagi memadai untuk menunjang tugas pengamanan.
Tak hanya itu, pos tersebut juga kerap terendam saat debit air sungai meningkat, sehingga mengganggu aktivitas personel di lapangan. Situasi ini menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas yang lebih layak, aman, dan tahan terhadap kondisi lingkungan perbatasan yang ekstrem.
Ketua Lembaga Investigasi Negara, Aslin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani secara parsial. Ia mendorong adanya langkah serius melalui sinergi lintas lembaga, sekaligus kajian ulang menyeluruh terhadap pembangunan infrastruktur Pos Sekaca.
“Ini tidak bisa lagi ditangani setengah-setengah. Harus ada sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, dan institusi TNI AD untuk bersama-sama mengkaji ulang pembangunan Pos Sekaca agar benar-benar layak dan tahan terhadap kondisi alam,” tegas Aslin.
Menurutnya, kejadian berulang berupa robohnya bangunan dan kondisi yang kerap terendam menunjukkan bahwa pembangunan sebelumnya belum sepenuhnya berbasis kajian teknis yang matang, terutama dalam mempertimbangkan faktor geografis dan cuaca ekstrem di wilayah perbatasan.
Aslin menilai, kehadiran DPR baik di tingkat daerah maupun pusat memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan wilayah perbatasan, khususnya melalui fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat serta aparat di lapangan.
“Kita berharap DPR dapat terus memberikan dukungan dan perhatian melalui kewenangannya, sehingga pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa aparat yang bertugas di Pos Sekaca tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi turut berperan aktif membantu masyarakat sekitar. Oleh karena itu, fasilitas yang tersedia harus mencerminkan kesiapan negara dalam menjaga kedaulatan wilayahnya.
Harus Sesuai Jalur Regulasi dan Perencanaan Terpadu
Dalam kerangka regulasi, Aslin menegaskan bahwa penanganan kondisi Pos Sekaca harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta dilakukan melalui perencanaan terpadu lintas sektor.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menegaskan bahwa kawasan perbatasan merupakan bagian strategis yang wajib dijaga dan dibangun sebagai wujud kedaulatan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi.
Aslin mendorong agar penanganan Pos Sekaca tidak lagi bersifat sementara, melainkan melalui kajian teknis yang komprehensif, perencanaan anggaran yang tepat, serta pembangunan konstruksi yang mampu bertahan terhadap banjir dan cuaca ekstrem.
“Ini harus dikaji ulang secara serius, bukan hanya diperbaiki sementara. Kita bicara soal simbol kedaulatan negara. Semua pihak harus duduk bersama, menyusun solusi yang tepat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, dan TNI AD, pembangunan Pos Sekaca ke depan dapat menjadi lebih representatif, aman, dan mampu mendukung tugas pengamanan wilayah perbatasan secara maksimal.
“Perbatasan adalah beranda terdepan negara. Kekuatan negara juga tercermin dari kesiapan penjaga dan fasilitasnya. Ini yang harus kita perkuat bersama,” pungkasnya.***












