Berau,Kal-tim(L.A)— Kesabaran warga Kelompok Tani Melati I di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, akhirnya habis. Setelah bertahun tahun menunggu kejelasan ganti rugi yang tak kunjung terealisasi, puluhan warga kembali menduduki lahan kebun yang kini masuk dalam wilayah operasional tambang PT Berau Coal di poros Suaran.
Warga menegaskan lahan tersebut bukan kawasan kosong, melainkan kebun produktif yang mereka kuasai sah berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT tahun 1995. Mereka menyebut pengelolaan lahan telah berlangsung puluhan tahun, jauh sebelum ekspansi tambang memasuki wilayah itu.
Ketegangan sempat pecah di lokasi saat warga beradu argumen dengan perwakilan lapangan perusahaan. Protes mengeras karena warga menilai janji penyelesaian yang berulang kali disampaikan hanya berakhir tanpa realisasi.
“Berapa kali dijanjikan penyelesaian sampai tiga tahun lamanya. Sampai sekarang tidak ada ganti rugi. Lahan kami sudah dirusak, kebun tidak bisa dilihat lagi,” tegas seorang warga.
Warga menuding aktivitas penambangan oleh kontraktor PAMA Persada Nusantara telah menghancurkan sebagian besar area perkebunan, merusak tanaman karet dan buah yang selama ini menjadi sumber penghidupan kelompok tani.
Ketua Kelompok Tani Melati I, Hendra Gunawan, menegaskan lahan yang kini disengketakan dulunya merupakan lahan tidur yang dibuka warga untuk mendukung pasokan bahan baku industri Kiani Kertas. Setelah industri tersebut meredup, lahan tetap dikelola sebagai kebun rakyat.
“Dari lahan tidur kami jadikan kebun produktif. Saat tambang masuk justru digusur tanpa kepastian nilai dan mekanisme ganti rugi. Sejak awal pemerintah daerah juga sudah masuk dengan program perkebunan di Melati I,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tidak melakukan langkah penyelesaian. Perwakilan eksternal Berau Coal, Danar, menyatakan mediasi dan verifikasi lokasi telah beberapa kali difasilitasi pemerintah daerah bersama instansi pertanahan.
Ia menyebut pengecekan titik koordinat pernah dilakukan pada 2020 hingga 2021 bersama Badan Pertanahan Nasional dan instansi terkait. Menurutnya, persoalan perlu dirunut kembali dengan membawa dasar data masing masing pihak.
“Pengecekan lokasi pernah dilakukan. Ini perlu dirunut kembali bersama pemerintah daerah. Semua pihak harus membawa dasar data dan koordinat masing masing,” ujarnya di area tambang.
Aksi pendudukan lahan ini menandai kebuntuan panjang konflik agraria antara warga dan perusahaan tambang di Berau. Warga menilai tanpa kepastian ganti rugi dan perlindungan atas lahan garapan lama, keberadaan tambang hanya menyisakan kerusakan kebun dan hilangnya sumber penghidupan mereka.***
Sumber : Kelompok Tani










