Serang,Banten
Literasiaktual.com-Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.
Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama , Kecamatan kasemen , kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.
Sementara itu zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.
Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan
Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .
Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menðuga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.
Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait
Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.
Aturan Hukum & Legalitas
Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.
Perizinan Daerah: Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.
Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin
Ujar JERI KASPOR selaku ketum ormas kkpmp prov banten
Risiko Instalasi Tanpa Izin
Bahaya Keselamatan: Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.
Penyalahgunaan Aset: Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.
Kerugian Estetika: Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.
Red : Tim














