Berita

Bastian dan Agus Amri Gagas Kolaborasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kalimantan Timur

Avatar
0
×

Bastian dan Agus Amri Gagas Kolaborasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

Balikpapan, Kaltim (L.A) – Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, bersama Ketua DPC PERADI SAI Balikpapan, Agus Amri, S.H., M.H., CLA, menggagas kolaborasi dalam bidang bantuan hukum sebagai bentuk kontribusi dan pengabdian kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Gagasan tersebut muncul dalam pertemuan santai di salah satu kafe di Balikpapan. Di sela-sela diskusi mengenai berbagai persoalan masyarakat, keduanya membahas pentingnya menyatukan persepsi dan langkah untuk memaksimalkan peran organisasi masing-masing dalam membantu warga yang menghadapi persoalan hukum.

Beragamnya permasalahan hukum di tengah masyarakat, ditambah keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, menjadi alasan pentingnya edukasi serta pendampingan hukum yang mudah diakses.

Kehadiran organisasi kemasyarakatan dan profesi advokat diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata melalui langkah-langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Bantuan hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Di Indonesia, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui ketentuan tersebut, negara menyediakan mekanisme bantuan hukum secara cuma-cuma bagi penerima bantuan hukum melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi pemerintah.

Prinsip ini menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Bantuan hukum juga bukan semata-mata tentang pembelaan di pengadilan, melainkan mencakup edukasi hukum agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan.

Dalam pelaksanaannya, bantuan hukum dapat mencakup sejumlah layanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Konsultasi dan informasi hukum, berupa penjelasan mengenai hak-hak warga, kewajiban hukum, serta langkah yang tepat untuk menghadapi persoalan.

Mediasi dan penyelesaian nonlitigasi, yakni upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan apabila sesuai dengan karakter perkara dan ketentuan hukum.

Pendampingan dan pembelaan hukum, termasuk bantuan dalam proses penyidikan hingga persidangan sesuai kewenangan dan kompetensi advokat.
Rujukan kepada advokat atau lembaga terkait, apabila persoalan membutuhkan penanganan khusus oleh pihak yang berkompeten.

Selain itu, masyarakat dapat mencari layanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, serta layanan pro bono dari advokat sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemanfaatan teknologi digital juga dapat menjadi sarana penyampaian informasi dan konsultasi hukum.

Namun, ketersediaan layanan gratis bergantung pada penyedia, mekanisme, dan persyaratan masing-masing.

Edukasi hukum kepada masyarakat dapat mencakup berbagai persoalan yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari sengketa tanah, masalah keluarga dan warisan, perselisihan ketenagakerjaan, utang piutang, sengketa usaha, hingga dugaan tindak pidana.

Selain itu, persoalan penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, sengketa konsumen, administrasi pemerintahan, konflik lingkungan, serta perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan pemahaman hukum yang memadai.

Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan mampu mengenali persoalan yang dihadapi, memahami bukti yang perlu disiapkan, serta mengetahui jalur penyelesaian yang sesuai. Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya berfungsi ketika perkara sudah terjadi, tetapi juga berperan dalam mencegah konflik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kolaborasi untuk Pengabdian Nyata
Gagasan kolaborasi Bastian dan Agus Amri menjadi ruang untuk menyatukan peran organisasi kemasyarakatan dan profesi advokat dalam mendukung kepentingan publik.

Sinergi tersebut berpotensi dikembangkan melalui penyuluhan hukum, konsultasi awal, edukasi masyarakat, serta rujukan kepada lembaga yang berwenang. Pelaksanaannya tentu perlu memperhatikan kompetensi, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, tujuan utama bantuan hukum adalah memperluas akses keadilan, bukan memberikan uang tunai untuk menyelesaikan perkara. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, pendampingan yang tepat, serta kesempatan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai hukum.

Semangat yang perlu dibangun adalah memastikan bahwa warga tidak merasa harus menghadapi persoalan hukum sendirian hanya karena keterbatasan ekonomi atau pengetahuan.

Melalui kolaborasi dan pengabdian yang berkelanjutan, organisasi diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan persamaan akses terhadap keadilan.***

Tinggalkan Balasan