Pekanbaru, (LA) – PT Hutama Karya (Persero) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol untuk ruas Pekanbaru–XIII Koto Kampar. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan pengelolaan infrastruktur tol.
Rincian Tarif Baru
Penyesuaian tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
1.Pekanbaru ke Bangkinang
•Golongan I: Rp 33.500 → Rp 44.000
•Golongan II & III: Rp 50.500 → Rp 66.000
•Golongan IV & V: Rp 67.000 → Rp 87.500
2.Pekanbaru ke XIII Koto Kampar
•Golongan I: Rp 60.000 → Rp 78.000
•Golongan II & III: Rp 89.500 → Rp 117.000
•Golongan IV & V: Rp 119.500 → Rp 156.000
3.Bangkinang ke XIII Koto Kampar
•Golongan I: Rp 26.000 → Rp 34.000
•Golongan II & III: Rp 39.500 → Rp 51.000
•Golongan IV & V: Rp 52.500 → Rp 68.500
Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. “Kami tidak hanya fokus pada infrastruktur berkualitas, tetapi juga pada dampak positif berkelanjutan untuk lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Adjib.
Hutama Karya telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai program:
•Pelestarian Lingkungan: Lebih dari seribu pohon ditanam di sepanjang ruas tol sebagai upaya menjaga ekosistem.