Opini

Regulasi Stocpile Perlu Diedukasi Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Untuk Menghindari Sanksi Hukum

Avatar
108
×

Regulasi Stocpile Perlu Diedukasi Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Untuk Menghindari Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini

Regulasi Stocpile Perlu Diedukasi Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Untuk Menghindari Sanksi Hukum

Opini: Oleh Teguh S.H

LA – Dalam konteks pertambangan batu bara di Indonesia, fasilitas penampungan batu bara, yang sering disebut sebagai stockpile, merupakan komponen penting dalam rantai pasokan.

Pengaturan mengenai fasilitas ini diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan kegiatan penambangan dan pengolahan batu bara berjalan sesuai dengan standar keselamatan, lingkungan, dan operasional yang ditetapkan.

Peraturan Terkait Fasilitas Penampungan Batu Bara:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalamnya diatur berbagai aspek pertambangan, termasuk kewajiban perusahaan untuk membangun infrastruktur pendukung seperti fasilitas penampungan batu bara guna mendukung kegiatan operasional pertambangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan fasilitas penampungan batu bara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku.

3. Peraturan Daerah: Beberapa pemerintah daerah, seperti Provinsi Kaltim, telah menetapkan peraturan yang mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, termasuk batu bara. Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti lokasi penampungan, izin operasional, dan dampak lingkungan.

Tinggalkan Balasan