Legal Opinion : H.M. Yunus, S.H., M.H., C.Med., Legal
Berau,Kaltim (L.A) – Rencana masuknya sekitar 30 kapal wisata Live on Board (LOB) ke wilayah perairan Kepulauan Maratua memunculkan perhatian dari masyarakat, pelaku wisata lokal, hingga kalangan praktisi hukum. Di tengah pertumbuhan sektor pariwisata bahari Berau, muncul pertanyaan mengenai kesiapan regulasi, pengawasan lingkungan, serta manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat setempat.
Perhatian tersebut tertuang dalam kajian hukum yang disusun oleh Adv. H.M. Yunus, S.H., M.H., C.Med., Legal Consultant & Certified Mediator, yang mengulas aspek perizinan, kewenangan pengelolaan wilayah laut, perlindungan lingkungan hidup, hingga pemberdayaan masyarakat lokal terkait aktivitas kapal wisata LOB di Maratua.
Dalam kajiannya, Yunus menjelaskan bahwa secara legal formal, pihak manajemen kapal wisata Live on Board (LOB) yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat memiliki dasar hukum untuk beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menempatkan perizinan usaha angkutan laut sebagai kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Selain itu, operasional kapal wisata juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur standar keselamatan, pelayanan, dan operasional kapal wisata di perairan Indonesia.
Menurut Yunus, apabila pihak manajemen kapal LOB telah memiliki izin usaha dan dokumen pelayaran yang sah dari Pemerintah Pusat, maka secara hukum mereka memiliki hak untuk beroperasi. Namun demikian, legalitas tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang laut, dan aturan konservasi yang berlaku di daerah tujuan wisata.
“Legalitas perizinan bukan berarti seluruh persoalan selesai. Setiap aktivitas usaha tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat lokal, serta tata kelola kawasan yang menjadi objek wisata,” jelasnya.
Kajian hukum tersebut juga menyoroti posisi strategis Pulau Maratua yang memiliki klasifikasi ganda sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) karena merupakan pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sekaligus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjadi bagian dari Destinasi Pariwisata Nasional Derawan dan sekitarnya.
Status tersebut menjadikan Maratua sebagai salah satu destinasi wisata bahari premium Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi dan menjadi etalase pariwisata nasional di wilayah perbatasan.
Menurut Yunus, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengembangan wisata bahari di kawasan tersebut.
“Jangan sampai kawasan yang selama ini diposisikan sebagai destinasi wisata premium dan eksklusif mengalami penurunan kualitas akibat berkembangnya aktivitas wisata tanpa regulasi yang jelas, tanpa pengawasan yang memadai, dan tanpa mekanisme penegakan hukum yang efektif,” tulisnya dalam pendapat hukum tersebut.
Ia juga mempertanyakan kesiapan instansi terkait dalam melakukan pengawasan aktif apabila jumlah kapal wisata yang beroperasi di kawasan Maratua, Kakaban, Sangalaki, dan Derawan terus bertambah.
Pada aspek pengelolaan wilayah laut, kajian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 12 mil kepada Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta daya dukung lingkungan.
Dalam aspek perlindungan lingkungan hidup, Yunus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi kerusakan terumbu karang akibat aktivitas labuh jangkar, pencemaran laut, gangguan terhadap habitat hiu, pari manta, lumba-lumba, paus, maupun satwa laut lainnya yang menjadi daya tarik utama wisata Maratua.
Apabila ditemukan kerusakan lingkungan yang dapat dibuktikan secara hukum, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana lingkungan maupun gugatan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan lingkungan, kajian hukum tersebut juga menyoroti aspirasi masyarakat terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan belum jelasnya kontribusi ekonomi yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 26 yang mengatur bahwa pengusaha pariwisata berkewajiban mengutamakan penggunaan produk lokal dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha pariwisata.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat dan pelaku wisata lokal dinilai memiliki dasar hukum untuk mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal, pemandu wisata, pelaku UMKM, serta berbagai bentuk kemitraan ekonomi dengan pihak manajemen kapal LOB yang beroperasi di kawasan Maratua dan sekitarnya.
Dalam rekomendasinya, Yunus mendorong Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman atau MoU antara pihak manajemen kapal LOB dan asosiasi pelaku wisata lokal guna mengatur pola kemitraan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan UMKM.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan unsur Dinas Kelautan dan Perikanan, Syahbandar, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas kapal wisata.
Selain itu, kajian tersebut merekomendasikan penerapan skema Conservation Fee atau kontribusi konservasi yang dapat menjadi sumber pendanaan pelestarian lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Yunus, persoalan yang berkembang saat ini tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan antara investasi dan masyarakat lokal.
“Kami bukan menolak secara tegas keberadaan mereka. Yang diharapkan adalah adanya persamaan hak dan kewajiban sebagai sesama pelaku usaha wisata, sehingga keberadaan kapal LOB dapat memberikan dampak positif yang luas, baik terhadap perekonomian masyarakat lokal, UMKM, tenaga kerja, maupun terhadap upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masa depan pariwisata Maratua harus dibangun melalui tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, kepastian hukum bagi investor, perlindungan lingkungan yang berkelanjutan, serta distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal sebagai penjaga terdepan kelestarian laut Batiwakkal.***
Editor : Teguh S.H














