Jakarta, (LA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait kesepakatan batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh yang melibatkan empat pulau: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. Kesepakatan ini, yang ditandatangani pada 22 April 1992 oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan, masih memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait titik koordinat yang presisi.
Kesepakatan yang Bersejarah, Namun Belum Detail
Dilansir dari laman Kompas TV, Bima Arya mengonfirmasi bahwa dokumen kesepakatan memang ada, namun data yang dimuat di dalamnya bersifat umum tanpa mencantumkan koordinat geografis yang jelas.
“Tanggal 22 bulan April tahun ’92 ada kesepakatan antara Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh, disaksikan oleh Pak Rudini selaku Mendagri saat itu. Namun, kesepakatan tersebut belum memuat titik-titik koordinat yang presisi,” ungkap Bima.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menelusuri dokumen tersebut guna melakukan autentikasi dan menambah data pendukung lainnya.
Proses Panjang Verifikasi Wilayah
Proses penegasan batas wilayah antara dua provinsi ini sebenarnya telah berjalan sejak 2008 melalui survei lapangan, verifikasi dokumen, dan kesepakatan antara perwakilan kedua belah pihak. Meski begitu, munculnya berbagai pendapat baru membuka peluang untuk penyempurnaan data yang ada.
“Ketika ada pendapat baru yang memperkaya data, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan sebelum keputusan diambil,” tambahnya.