Opini:Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan skala kecil, menengah, hingga besar tanpa terkecuali.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak akan mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi serta pengawasan agar perusahaan patuh dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
Perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban pajak akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang perpajakan. Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait kewajiban pajak perusahaan**