Hukrim

Vonis Menanti: Eks Direktur PT WIKA dan Mantan Pejabat PUPR Terancam Bui dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok

Literasi
118
×

Vonis Menanti: Eks Direktur PT WIKA dan Mantan Pejabat PUPR Terancam Bui dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Jakarta, (LA) – Proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara memasuki babak baru. Dua terdakwa, yakni mantan Direktur PT Wijaya Karya (WIKA), Agus Herijanto (AH), dan mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Aprialely Nirmala (AN), resmi menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan Berat untuk Eks Bos WIKA

Dilansir melalui laman metrotvnews.com, Dalam sidang yang digelar Senin, 19 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, JPU menjatuhkan tuntutan 7,5 tahun penjara terhadap Agus Herijanto. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp400 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis inkrah, maka hukuman penjara akan ditambah secara otomatis.

“Tuntutan ini kami dasarkan pada peran aktif terdakwa dalam proyek yang berujung pada kerugian negara,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Mantan Pejabat PUPR Juga Tak Luput

Tidak hanya Agus, sidang tuntutan juga berlangsung bagi Aprialely Nirmala. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ancaman tambahan kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Mencapai Rp18,4 Miliar

Dari hasil penyidikan dan penghitungan, proyek shelter tsunami yang semestinya menjadi pelindung masyarakat pesisir justru menjadi ladang korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18,4 miliar.

Tinggalkan Balasan