Pekanbaru, (LA) – Lini masa media sosial tengah diramaikan oleh perdebatan soal isu durasi rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Sebuah unggahan akun TikTok @dok*** memicu diskusi hangat setelah mempertanyakan kebenaran isu pembatasan rawat inap BPJS Kesehatan hanya selama tiga hari. “Dok, emang iya kalau rawat inap pakai BPJS Kesehatan sembuh ga sembuh 3 hari akan dipulangin dari RS?” tulis pengunggah, Sabtu (7/12/2024).
Untuk menjawab keresahan masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Penegasan dari BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Tidak ada ketentuan dan regulasi terkait pembatasan hari rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan. Durasi rawat inap bergantung sepenuhnya pada keputusan dokter yang merawat pasien,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin biaya rawat inap sesuai indikasi medis dan kelas perawatan yang dipilih peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan, ada pasien yang hanya membutuhkan rawat inap kurang dari tiga hari atau lebih, tergantung kebutuhan medisnya.
Regulasi yang Mengatur
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, layanan rawat inap BPJS Kesehatan tidak memiliki batasan waktu. Pasal 46 ayat (1) Perpres ini menegaskan bahwa peserta JKN berhak atas manfaat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat-obatan dan alat kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang Melanggar
BPJS Kesehatan juga menegaskan, jika ada fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi rawat inap tanpa alasan medis, maka faskes tersebut akan dikenakan sanksi.