LITERASIAKTUAL.COM |Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminjam eks kantor Pengadilan Agama (PA) di Jalan Arifin Achmad. Pinjam pakai barang milik negara (BMN) ini ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan Ketua PA Yenisuryadi, MH.
Gedung PA ini sempat digunakan sebagai arsip, Pemko mengajukan permohonan kepada PA, dan sudah melalui proses ke Kementrian Keuangan selaku pengelola BMN.
Sekretaris Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Indra Pomi menyebut, gedung ini akan segera digunakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru, sekretariat bagi Cabang Olahraga (Cabor) yang membutuhkan.
Serta bertujuan untuk memudahkan administrasi, juga tempat organisasi-organisasi yang berada di Kota Pekanbaru. Kata Indra Pomi, memanfaatkan BMN yang ada, juga agar mencegah kerusakan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa apabila kita pinjam pakai, otomatis biaya perawatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab pihak yang memakai,” ungkap Indra, usai penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung kantor eks pengadilan agama kelas 1A Pekanbaru, Senin (3/06/2024).
Ia juga menambahkan, pinjam pakai ini akan berlaku selama 2 tahun dan boleh diperpanjang, sesuai dengan Permendagri. Namun, jika suatu saat PA akan menggunakannya, maka Pemko akan mengembalikannya.
Sementara itu, Yenisuryadi, MH menambahkan Pengadilan Agama menyambut baik perjanjian pinjam pakai bersama Pemko Pekanbaru. “Kesepakatan pinjam pakai ini cukup bagus. Dari pada aset kami kurang dimanfaatkan, dengan adanya pinjam pakai ini, aset kami yang selama ini tidak terawat bisa dirawat,” ungkapnya.