Nasional

DPR Masuki Masa Reses, Hak Angket Tak Beriak?

1578
×

DPR Masuki Masa Reses, Hak Angket Tak Beriak?

Sebarkan artikel ini

LiterasiAktual.com – Dilematis nasib Hak Angket disaat DPR RI telah memasuki masa reses sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024. Masa reses ini menandai berakhirnya peluang untuk menindaklanjuti wacana hak angket yang sebelumnya digulirkan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menilai bahwa penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan terealisasi. Ia berpendapat bahwa sejak awal, penggunaan hak tersebut sudah berat dan sulit untuk dilakukan, dan kemungkinan besar hanya digunakan sebagai alat untuk menggertak lawan politik.

“Penggunaan hak angket itu kan sejak awal berat dan sulit terjadi. Hanya digulirkan untuk menggertak lawan politik,” ujar Ujang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dinilai Berhasil Memimpin Pekanbaru, Masyarakat Apresiasi Kinerja PJ Walikota Muflihun

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman. Ia menyatakan bahwa “angket nggak jadi” karena masa sidang DPR telah ditutup.

“Yang jelas angket nggak jadi ya. Ini (masa sidang DPR) udah ditutup ya kan,” kata Habiburrokhman, seperti dikutip dari DetikNews.

Ketidakberlanjutan ini menuai berbagai tanggapan. Di satu sisi, ada yang menilai bahwa hal ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari politisasi proses pemilu. Di sisi lain, ada pula yang kecewa karena dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak dapat diusut tuntas.

Meskipun minim peluang hak angket dilanjutkan, namun DPR RI masih memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu melalui berbagai mekanisme lainnya.

Masih harus dilihat bagaimana DPR RI akan menggunakan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2029 di masa yang akan Datang.

Penulis: Rifky Rizal Zaman, S.H

Tinggalkan Balasan