Hukrim

Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Literasi
393
×

Kasus Narkoba dinyatakan P21, Mantan Anggota DPRD Batam Dijerat Pasal Kepemilikian

Sebarkan artikel ini
narkoba
Ilustrasi

BATAM, LITERASIAKTUAL.COM – Mantan Anggota DPRD Batam terlibat kasus narkoba. Di bagian penyidikan, berkas David Azhari dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Sehingga dalam waktu dekat, perkara ini akan digulirkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Dilansir dari laman batampos, “Berkas tersebut kembali diteliti, dan dinyatakan lengkap oleh JPU, kemarin,” ujar Andreas sebagai Kasi Intel Kejari Batam, Rabu (24/5).

Sebelumnya, Berkas David sempat dikembalikan Jaksa karena dinilai kurang lengkap dan telah dikirim kembali oleh penyidik polisi. Berkas tersebut kemudian diteliti, untuk memastikan apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk dari Jaksa atas kekurangan lengkapan berkas, tambah Andreas.

narkoba
Mantan anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa (Batam Pos)

“Tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik. Waktunya belum tahu, tergantung penyidik polisi,” jelasnya.

Proses tahap 2 yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti, dari penyidik ke JPU. Setelah proses tahap 2 pihaknya akan melakukan kelengkapan proses administrasi. Hal itu dilakukan untuk mendaftarkan perkara ke pengadilan agar disidang.

“Ya kalau setelah tahap 2, melengkapi proses administrasi, untuk nanti didaftar ke pengadilan,” ucapnya.

baca juga Sindikat Jaringan Narkoba Di Lapas Pekanbaru

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Tinggalkan Balasan