JAKARTA, LITERASIAKTUAL.COM – Kasus aborsi di Komplek Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil di ungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi berhasil menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.
“Lima tersangka kasus tersebut meliputi perempuan dan dua laki-laki yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR”, ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” tambahnya pada saat jumpa pers
Sebelumnya, pada Rabu (17/5) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat aborsi di komplek tersebut.
Lalu, tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.
Sementara, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran, tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas tergantung usia kandungan.
“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” ujarnya.
Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.
Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.